Anggota Komisi III DPRD Sultra, H. Abd. Halik saat menerima massa aksi
KENDARI, TEGAS.CO – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam berbagai komunitas di Kota Kendari menggelar aksi penyampaian aspirasi.
Mereka menyuarakan tuntutan terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja, hingga penyesuaian tarif operasional.
Melalui konsolidasi bersama para koordinator lapangan (korlap), massa mendesak Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara, Kepolisian, serta pihak DPRD Provinsi untuk segera mengambil langkah konkret atas sejumlah persoalan mendesak di lapangan.
Dalam aksi tersebut, para pengemudi menyuarakan tiga poin tuntutan utama yakni,
Evaluasi Pergub dan Kenaikan Tarif
Regulasi tarif yang tertuang dalam Pergub No. 17 Tahun 2023 dinilai sudah tidak relevan dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), barang kebutuhan pokok, hingga biaya perawatan kendaraan. Penyesuaian tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) ditegaskan merupakan tanggung jawab penuh Gubernur bersama instansi terkait.
Pemberantasan Premanisme dan Kriminalitas
Massa menyoroti maraknya aksi pemalakan, pengancaman, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap driver.
Tercatat sedikitnya 8 insiden tindak pidana yang dialami pengemudi ojol namun dianggap belum memiliki kejelasan penanganan hukum secara tuntas.
Penataan Wilayah Operasional Pelabuhan
Massa mempertanyakan aturan pembatasan operasional di kawasan Pelabuhan Nusantara Kendari yang dikelola pihak ASDP.
Pengemudi menyayangkan adanya oknum atau kelompok ormas tertentu yang diduga sengaja menguasai area pelabuhan secara ilegal demi kepentingan pribadi.
Para orator aksi secara bergantian menegaskan bahwa pengemudi ojol bekerja secara sah, memiliki legalitas berbadan hukum sesuai UU Transportasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara melalui pemotongan pajak langsung pada setiap transaksi aplikasi.
“Setiap pesanan kami sudah ditarik PPN oleh Kementerian Keuangan, artinya kami ini kelompok resmi yang ditarik pajaknya. Maka hari ini kami menuntut hak kami! Pemerintah dan Dinas Perhubungan harus tegas menindak praktik ilegal di pelabuhan,” tegas salah seorang orator aksi.
Selain persoalan legalitas, penataan titik penjemputan di kawasan pelabuhan turut dinilai sangat merugikan pengemudi maupun pengguna jasa.
Penumpang terpaksa berjalan kaki cukup jauh membawa barang bawaan berat dan anak-anak karena adanya larangan masuk bagi driver ojol.
Menanggapi aksi massa tersebut, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Abd. Halik, hadir menemui langsung para pengemudi ojol di gedung dewan.
Ia mengapresiasi penyampaian aspirasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai antara massa dan pihak Asisten III Pemprov Sultra.
“Meskipun ada jawaban dari Asisten III, kami berniat untuk memfasilitasi forum rapat dengar pendapat (RDP). Kita akan panggil pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, otoritas pelabuhan, Pelindo, hingga perwakilan pengemudi online maupun offline untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar H. Abd. Halik.
Ia juga mengakui bahwa regulasi tarif yang berlaku sejak 2023 sudah perlu ditinjau ulang mengingat adanya perubahan kondisi ekonomi dan lonjakan harga BBM.
“Semua harga naik, BBM naik, bahkan masyarakat harus antre BBM. Sementara Pergub tarif ini belum ada penyesuaian ulang. DPRD Sultra berkomitmen memperjuangkan aspirasi ini agar ada revisi aturan yang berpihak pada kesejahteraan para driver,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Komisi III DPRD Sultra mengagendakan rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama seluruh pihak terkait pada Jumat, 14 Agustus, pukul 13.00 WITA untuk menuntaskan persoalan ini secara bersama-sama.
Komentar