Dinas ESDM Sultra Selaraskan Data Perizinan Tambang

Ilustrasi
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara selaraskan data perizinan tambang mineral non logam dan batuan. Foto: Ilustrasi

TEGAS.CO., KENDARI – Salah satu program kegiatan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah menyelaraskan data-data perizinan pertambangan yang ada di Kabupaten/Kota.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra Muh. Hasbullah Idris SSi mengatakan bahwa penyelarasan data izin pertambangan karena pemerintah Kabupaten/Kota di Sultra sudah tidak punya kewenangan mengurus izin pertambangan mineral logam setelah direvisi undang-undang Minerba.

“Kegiatan terakhir kita lakukan dalam rangka menyelaraskan data-data perizinan yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, karena mereka tidak tahu bahwa sudah tidak punya kewenangan lagi,” katanya, Rabu (23/10/2024).

Kendati tidak lagi berwenang di sektor pertambangan mineral logam karena semuanya dialihkan ke pemerintah pusat, Hasbullah mengatakan, kabupaten/kota perlu juga dilibatkan karena daerah mereka adalah penerima dampak dari aktivitas pertambangan.

“Tetapi karena mereka adalah daerah penerima dampak pertama dari pertambangan, kemudian mereka yang punya kewenangan terkait masyarakat khususnya sosial budaya dan segala macam maka kami pandang perlu melibatkan mereka,” jelasnya.

Lebih lanjut Hasbullah bilang, Dinas ESDM Sultra bulan Oktober lalu mengadakan rapat koordinasi (Rakor) penatausahaan IUP mineral bukan logam dan batuan dengan mengundang dinas-dinas terkait dari pemerintah kabupaten/kota.

Kegiatan ini kata dia, menyelaraskan perizinan mineral bukan logam batuan karena setiap tahun ada perkembangan izin tambang tersebut seperti izin baru ataupun mati.

“Dan memang rencana (rakor) setiap tahun satu kali karena pasti setiap tahun ada pergerakan perizinan. Pergerakan yang saya maksud ini ada yang baru ada yang mati nah itu harus diupdate terus,” ujarnya.

Hasbullah mengatakan, kegiatan yang mereka lakukan bulan Oktober kemarin diharapkan pihaknya bisa berbagi data perizinan mineral bukan logam dan batuan ke kabupaten/kota, mungkin saja mereka punya kebijakan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.

“Misalnya lingkungan hidup kalau kita tidak kasih tahu data izin mereka tidak tahu bahwa di situ ada izin. Kalau mereka tahu berarti bisa mereka jadikan kegiatannya nanti di dinasnya masing-masing,” tukasnya.

Redaksi

Komentar