
KENDARI, TEGAS.CO – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2024 di DPRD Sultra diwarnai perdebatan terkait legalitas penyusunan, catatan “tidak ada rekomendasi DPRD” yang ditemukan dalam dokumen, hingga adanya kesalahan data.
Dalam rapat pembahasan, anggota DPRD mempertanyakan dasar hukum penyusunan LKPJ di masa transisi RPJMD.
Selain itu, keheranan muncul terkait adanya catatan “tidak ada rekomendasi DPRD” pada beberapa program sebelum pembahasan dilakukan.
“Saya heran, di dokumen yang baru diserahkan ini sudah ada catatan ‘tidak ada rekomendasi DPRD’ untuk beberapa program. Bukankah seharusnya rekomendasi itu muncul setelah kita melakukan pembahasan?” tanya Dr. Ardin anggota Pansus pada lanjutan pembahasan LKPJ Gubernur tahun anggaran 2024 di gedung DPRD Sultra, Rabu (16/4/2025).

Tak hanya itu, Ardin juga menyoroti adanya kesalahan data pada kolom tingkat kinerja dan realisasi kinerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mereka juga mengakui adanya kesalahan teknis pada data kinerja yang telah diperbaiki.
Selain itu, Ardin juga menyoroti perubahan signifikan pada target pendapatan daerah yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan masalah keuangan.
Menanggapi hal tersebut, tim penyusun LKPJ dari Pemerintah Provinsi menjelaskan bahwa catatan “tidak ada rekomendasi DPRD” merujuk pada tindak lanjut rekomendasi tahun sebelumnya dan merupakan format laporan dari Kemendagri.
Pembahasan LKPJ ini terus berlanjut untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pemerintah provinsi.
PUBLISHER: MAS’UD
Komentar