Baubau Jaga Produk Pangan Penuhi Standar Kesehatan

Baubau Jaga Produk Pangan Penuhi Standar Kesehatan

TEGAS.CO, BAUBAU – Pola konsumsi masyarakat terus meningkat terutama konsumsi pangan. Hal tersebut terbukti misalnya dengan perkembangan pesat usaha catering, depot air minum yang hari ini dapat ditemui hampir di seluruh sudut Kota Baubau.

Namun demikian, pola konsumsi masyarakat tentu merupakan pendorong utama saja untuk peningkatan produksi pangan di Kota Baubau.

Hal ini menandakan bahwa kepercayaan masyarakat akan kualitas produk pangan terutama di Baubau saat ini sudah masuk pada kategori aman baik dari kualitas maupun kebersihannya.

Karenanya, upaya menjaga kepercayaan masyarakat akan produk pangan yang beredar di Kota Baubau salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu memenuhi standar kesehatan yang diimplementasikan oleh setiap pelaku usaha produk pangan harus menjalankan usahanya dengan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sehat (SLHS).

Hal ini diungkapkan Pj Wali Kota Baubau Dr H Muh Rasman Manafi, SP, M.Si saat membukka kegiatan Bimtek sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dengan tema SLHS di Baubau Selasa (19/11/2024).

Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, SLHS ini juga mengatur keamanan mutu dan gizi pangan yang diperjual belikan di Kota Baubau.

Kelayakan usaha menerima slhs didasarkan pada higienitas penerimaan bahan mentah makanan terolah. Pembuatan pengubahan bentuk pengemasan pewadahan pengangkutan dan penyajian tujuannya adalah untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan agar aman dikomsumsi.

”Secara umum SLSH ini merupakan perhatian pemerintah dalam bentuk lain dari pengawasan dalam rangka perlindungan masyarakat selaku konsumen serta upaya untuk memberikan jaminan kehigenisan serta menurunkan risiko gangguan kesehatan yang dituangkan dalam bentuk SLHS,” ujarnya.

Ditambahkan, pelaku usaha dapat memiliki SLHS dengan cara memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan persyaratan kesehatan dan ketenagaan pangan olahan siap saji.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Komentar