
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) mendapat sorotan serius dari Konsorsium Mahasiswa (Korum) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sebelumnya Korum Sultra telah melakukan aksi demonstrasi d gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dugaan pencemaran air dan kerusakan lahan pertanian di Blok Watalara, Desa Puununu, Kecamatan Kabanna Selatan, Kabupaten Bombana.
Dalam pernyataan sikapnya, Korum Sultra menuding PT TBS melalaikan aturan lingkungan, sehingga limbah produksi mengalir langsung ke sungai tanpa pengelolaan yang memadai. Akibatnya, air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat menjadi tercemar, merusak ekosistem dan mengancam mata pencaharian warga. Selain itu, lahan pertanian warga mengalami kerusakan parah akibat aktivitas tambang, mengancam ketahanan pangan masyarakat setempat.
Pelanggaran Regulasi Lingkungan
Massa menegaskan bahwa aktivitas PT TBS bertentangan dengan regulasi lingkungan yang berlaku, termasuk Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 serta Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan. Mereka menuntut pemerintah dan DPRD Sultra untuk segera bertindak dan menindaklanjuti dugaan kejahatan lingkungan ini.
“PT TBS telah melakukan kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Kami mendesak pemerintah untuk memberikan atensi serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan ini,” tulis Malik Botom selaku Jenderal Lapangan aksi, Senin (20/1/2025) lalu.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak PT TBS memberikan klarifikasi bahwa kekeruhan air yang terjadi di wilayah operasional mereka tidak sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas tambang, melainkan juga dipengaruhi oleh curah hujan yang tinggi.
Bahkan mereka mengklaim bahwa sebelum tambang beroperasi, sungai di wilayah tersebut memang sering mengalami kekeruhan saat hujan deras.
Selain itu, mereka menyebut bahwa proyek pembangunan jalan di desa sekitar turut berkontribusi terhadap meningkatnya sedimen dalam air. Perusahaan juga menegaskan bahwa mereka telah memiliki izin lingkungan sejak 2017 dan menerapkan sistem pemantauan kualitas air berbasis teknologi untuk memastikan air yang mengalir sudah memenuhi standar baku mutu.
Pimpinan Anggota DPRD Sultra, Halik, yang hadir dalam pertemuan dengan mahasiswa dan pihak perusahaan menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini. Ia mengakui bahwa aktivitas tambang memang memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang tidak bisa diabaikan.
“Kami mengapresiasi mahasiswa yang telah menjadi fungsi kontrol. Kita harus memastikan bahwa perusahaan tambang tidak hanya meraup keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan,” kata Halik.
Komentar