Korum Sultra Tuntut PT TBS Bertanggungawab atas Pencemaran Lingkungan

WhatsApp Image 2025 01 22 At 15.43.35
Korum Sultra Tuntut PT TBS Bertanggungawab atas Pencemaran Lingkungan

TEGAS.CO., KENDARI – Konsorsium Mahasiswa Sulawesi Tenggara (Korum Sultra) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Sultra untuk menuntut PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di Blok Watalara, Desa Puununu, Kabupaten Bombana, Rabu (22/1/2025).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuding PT TBS melanggar regulasi dengan membuang limbah langsung ke sungai tanpa pengelolaan yang memadai. Akibatnya, lahan pertanian rusak dan perairan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat tercemar.

Mereka menegaskan bahwa aktivitas PT TBS bertentangan dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Air Limbah Usaha Pertambangan. Oleh karena itu, mahasiswa meminta tindakan tegas dari pemerintah.

Menanggapi tuduhan tersebut, pihak PT TBS membantah dan menyebut bahwa kekeruhan air di wilayah tersebut juga dipengaruhi oleh curah hujan tinggi serta proyek pembangunan jalan desa yang menyebabkan tanah merah terbawa arus.

Perusahaan mengklaim telah menerapkan pemantauan kualitas air berbasis teknologi selama 24 jam untuk memastikan bahwa air yang mengalir sudah memenuhi standar baku mutu. Mereka juga menyatakan telah mengantongi izin lingkungan sejak 2017.

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra yang menerima aspirasi mahasiswa menegaskan bahwa perusahaan tambang harus beroperasi sesuai aturan lingkungan. Wakil Ketua DPRD Sultra, Halik, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan.

Ia juga menyoroti pentingnya reklamasi pasca-tambang agar lahan yang digunakan bisa kembali seperti semula. Menurutnya, reklamasi harus dilakukan secara bertahap, bukan menunggu hingga aktivitas tambang selesai.

Komentar