Jangkar Sultra Desak Pemerintah Cabut Izin Jetty dan IUP PT KTR

IMG 20250323 WA0002 1
Foto bersama usai laporan Jangkar Sultra diterima oleh pihak DPMPTSP Sultra, Kamis (20/3)

TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas ESDM Sultra, Kamis, (20/03/2025).

Ini merupakan lanjutan aksi unjuk rasa sebelumnya yang dilakukan di depan Polda Sultra, Jumat (14/03/2025).

Iklan Viki DPRD Sultra

Gerakan demonstrasi tersebut dilatarbelakangi maraknya dugaan aktivitas bongkar muat ore nikel ilegal di Wilayah tersus PT Kasmar Tiar Raya (KTR) di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara, Sultra.

Bongkar muat nikel ilegal yang dilakukan oleh PT KTR tersebut diduga telah lama terjadi, namun terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

Dugaan pembongkaran ore nikel ilegal tersebut diketahui setelah Tim Subdit 3 Tipiter Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak proses pemuatan ore nikel ilegal di tersus PT KTR.

Setelah dilakukannya sidak, ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya kapal tongkang, alat berat excavator dan dump truk yang telah di police line.

Jangkar Sultra melalui Jenderal Lapangan Malik Botom menyampaikan bahwa PT KTR sejak 2020 silam, kerap diduga melakukan pelanggaran di bidang pertambangan, seperti penjualan ore nikel di luar kuota dalam RKAB.

Hal itu terjadi karena dugaan PT KTR memfasilitasi para penambang ilegal untuk menjual belikan ore nikel menggunakan dokumen terbang. Sehingga terjadi over penjualan diluar kuota RKAB.

“Berdasarkan informasi yang terhimpun kami mengetahui bahwa perusahaan tersebut sejak lama diduga melakukan pelanggaran hukum, sebut saja penjualan ore nikel diluar batas kuota dalam RKAB, kemudian kerap diduga memfasilitasi dokumen terbang bagi para penambang,” kata Malik

Dijelaskannya, tentu tindakan yang dilakukan oleh PT KTR diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku dengan menjadikan Jetty nya atau tersus sebagai tempat bagi penambang ilegal untuk melakukan bongkar muat ore nikel.

Hal inilah yang mendapat sorotan tegas karena berpotensi dapat merugikan keuangan Negara. Sehingga DPMPTSP Sultra diminta tegas untuk mengevaluasi perizinan Jetty PT KTR.

“Kami menduga kuat bahwa jetty PT KTR dijadikan tempat bongkar muat ore nikel oleh penambang ilegal. Oleh karena itu, PT KTR kami duga kuat dengan sengaja memuluskan upaya para penambang ilegal dalam merampok kekayaan negara. Di momentum ini kami meminta kepada DPMPTSP Sultra untuk tegas menindak PT. KTR dan segera mengevaluasi izin Jetty atau Tersusnya,” tegas Malik

Menanggapi hal tersebut, pihak DPMPTSP Sultra menyampaikan akan segera menindaklanjuti aduan dari Jangkar Sultra, sembari akan melakuka koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Terima kasih sebelumnya atas aspirasi yang diberikan kepada kami. Secepatnya aduan ini akan kami koordinasikan sama pimpinan dan instansi lain yang terkait,” katanya

Selain DPMPTSP, Jangkar Sultra meminta Kementerian ESDM melalui Dinas ESDM Sultra untuk segera mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KTR.

“PT KTR kami duga sudah lama melakukan kejahatan di bidang pertambangan, sehingga kami juga meminta kepada pemerintah pusat melalui Dinas ESDM Sultra untuk segera membekukan IUP PT KTR tersebut,” katanya lagi.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sultra melalui Sekretaris Dinas, Ridwan mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan tindak lanjut dan melakukan koordinasi ke pemerintah pusat dan instansi terkait lainnya.

“Kami akan secepatnya menginformasikan kepada pimpinan terkait aspirasi adik-adik, dan untuk perizinan yang berkaitan dengan energi mineral sekarang sudah diatur di pusat. Sehingga terkait hal ini kami akan mengkoordinasikan kepada pemerintah pusat dan juga kepada inspektur pertambangan Sultra,” ungkap Ridwan.

Komentar