FIM PII Kolaka Desak PT. IPIP Perketat K3 Usai Kecelakaan Kerja Fatal

FIM PII Kolaka Desak PT. IPIP Perketat K3 Usai Kecelakaan Kerja Fatal
Foto Ketua Wilayah FIM PII Sultra Dr. Cand. Ir. Munansar ST., MT., IPP (tengah) Ketua FIM PII Kabupaten Kolaka Muhammad Saiful Adhar S.T (Kiri) dan pengurus Wilayah FIM PII, di Kendari Sultra

KOLAKA., TEGAS.CO – Forum Insinyur Muda Persatuan Insinyur Indonesia (FIM PII) Kabupaten Kolaka mendesak PT. Indonesia Pomalaa Industri Park (PT. IPIP) untuk meningkatkan perhatian serius terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia pada Minggu, 13 Maret 2025 lalu.

Kecelakaan tersebut melibatkan seorang buruh yang mengendarai dump truck di area jetty perusahaan.

Ketua Umum FIM PII Kabupaten Kolaka, Muhammad Saiful Adhar, S.T., menyatakan keprihatinannya atas tingginya angka kecelakaan kerja di industri smelter nikel Pomalaa.

Saifu menekankan pentingnya K3 upaya melindungi keselamatan pekerja, mengingat tingginya risiko pekerjaan di sektor ini.

Saiful Adhar mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Investasi di industri smelter nikel sangat besar, namun keselamatan pekerja tak boleh diabaikan,” ujar Saiful Adhar pada Selasa 14 April 2025.

FIM PII menghimbau PT. IPIP untuk benar-benar memperhatikan dan menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) K3 secara ketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Kecelakaan kerja ini menunjukkan kegagalan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi para pekerjanya.

FIM PII berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi PT. IPIP dan seluruh perusahaan di sektor pertambangan untuk lebih memprioritaskan K3 dan mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.

PENULIS: ZIKIN
PUBLISHER: MAS’UD

Komentar