
TEGAS.CO,. MOROWALI – Masyarakat pemilik lahan meminta Kepala Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali untuk bertanggung jawab atas dugaan penyerobotan lahan di wilayah IUP PT Abadi Nikel Nusantara (ANN)
Irman, pemilik lahan menjelaskan bahwa dalam prosesnya lahan seluas 60 hektar tersebut sudah dilakukan ganti rugi dan baru di bayarkan untuk tahap pertama sebesar 5% dari harga yang disepakati.
“Sempat saya dijanjikan akan dilunasi pembayaranya 1 bulan setelah pembayaran tahap pertama di tahun 2023. Namun saya sangat sayangkan sudah 1 tahun lebih belum ada konfimasi dari pihak pemerintah desa ataupun PT ANN untuk melakukan pelunasan pembayaran,” jelas Irman.
Ironis, sebut Irman, di lokasinya telah di clering dan bahkan di beberapa titik telah dilakukan pengupasan oleh perusahaan untuk memulai produksi ore nikel
Sebagai pemilik lahan, Irman menduga ada upaya mafia tahan yang melibatkan Pemerintah Desa Lalampu dan oknum mafia lainya bekerja sama dengan PT AAN untuk memuluskan aksi mereka, tanpa melibatkan pemilik lahan.
“Ini kami sebagai pemilik lahan yang dirugikan dan yang menikmati hasil ganti rugi sekarang parah mafia yang mengatasnamakan pemilik lahan,” sebutnya
Irman sangat menyayangkan upaya-upaya mafia yang mengatasnamakan pemilik lahan.
“Dan pastinya kami sebagai pemilik lahan, apapun resikonya kami akan kembali rebut dan menduduki lahan tersebut, serta melakukan upaya hukum yang bisa menjerat parah mafia tanah,” lanjutnya
Dia juga meminta PT ANN untuk menghentikan segala aktivitas kegiatannya di lokasi tersebut, sampai masalah ganti rugi lahan tersebut di tuntaskan.
“Jangan ada yang dirugikan disini, kami sebagai pemilik lahan sudah puluhan tahun kamu garab lokasi tersebut, jangan ada yang coba-coba mengatasnakan untuk pembebasan lahanya,” ujarnya
