
Kendari, Sultra – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudarmanto, mendesak sanksi tegas bagi perusahaan tambang yang melanggar izin dispensasi penggunaan jalan nasional untuk pengangkutan ore nikel. Ia menyoroti maraknya perusahaan yang mengangkut ore nikel dengan muatan melebihi kapasitas, bahkan hingga 15 ton, yang merupakan pelanggaran berat.
Beberapa kasus pelanggaran telah diungkap media sebelumnya. Sudarmanto kembali menegaskan himbauannya kepada Tim Terpadu Penertiban dan Penegakan Hukum Pelanggar Lalulintas dan Angkutan Jalan Wilayah Sultra untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut, meskipun ada kendala kewenangan. Ia menekankan perlunya langkah solutif untuk memberikan efek jera.
“Bapak Gubernur sudah memberikan warning tegas. Ini tanggung jawab bersama seluruh stakeholder. Jalan nasional diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan perusahaan tambang,” tegas Sudarmanto pada Kamis 8 Mei 2025.
Ia juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di daerah yang dilintasi angkutan ore nikel untuk berkoordinasi dalam pengawasan.
Pelanggaran izin dispensasi penggunaan jalan nasional ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kerusakan infrastruktur dan keselamatan pengguna jalan.
Desakan sanksi tegas diharapkan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang dan memastikan penggunaan jalan nasional sesuai peruntukannya.
PUBLISHER: MAS’UD