BaubauBerita Utama

Kejari Baubau Musnahkan Bukti 16 Perkara Kriminal yang Telah Inkrah

1017
×

Kejari Baubau Musnahkan Bukti 16 Perkara Kriminal yang Telah Inkrah

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, S.H., bersama instansi terkait memusnahkan barang bukti 16 perkara pidum yang telah inkrah, di halaman kantor Kejari Baubau, Kamis (8/5/2025). Dok. ZEE

TEGAS.CO., BAUBAU – Lonjakan kasus kekerasan seksual di Kota Baubau memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.

Kota ini kini dinilai masuk dalam status darurat moral, seiring catatan tingginya tindak pidana seksual terhadap anak dan perempuan.

Dalam langkah tegas menegakkan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari 16 perkara tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (8/5/2025).

Proses pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor Kejari Baubau, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, serta disaksikan oleh sejumlah unsur penegak hukum dan instansi vertikal lainnya, seperti Polres Baubau, Pengadilan Negeri, Lapas, Bapas, Balai POM, BNN, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Kominfo Kota Baubau.

Dalam keterangannya, Fatkhuri menyampaikan bahwa kekerasan seksual di Kota Baubau kini menduduki peringkat tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tak hanya itu, kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga mengalami peningkatan.

“Ini menjadi alarm sosial yang sangat serius. Anak-anak hari ini bukan hanya korban, tapi mulai menjadi pelaku. Artinya ada yang keliru dalam pola pengasuhan, kontrol sosial, dan pendidikan karakter di tengah masyarakat,” tegas Fatkhuri.

Ia menekankan bahwa fenomena ini tak bisa dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum.

Namun diperlukan sinergi lintas sektor, seperti keluarga, sekolah, tokoh agama, dan lingkungan sekitar, agar tercipta sistem perlindungan dan pengawasan sosial yang lebih kuat.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara di tahun 2025 dan 2 perkara akhir 2024, meliputi kasus-kasus narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran UU ITE, hingga pelanggaran UU Kesehatan.

Kejari Baubau juga aktif dalam upaya preventif melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Desa, penyuluhan hukum, hingga pendampingan bagi pemerintah dan masyarakat agar lebih sadar hukum dan tidak terjerumus dalam tindak pidana.

“Kami terbuka memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat, lembaga, dan OPD. Jangan ragu untuk berkonsultasi, demi mencegah persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar prosedural, tetapi menjadi pesan moral bahwa negara hadir untuk melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan.

Kota Baubau diharapkan tidak hanya dikenal dari kekayaan budaya dan sejarahnya, tetapi juga dari semangat warganya dalam menjaga moral dan hukum.

Kalau kita tidak berbuat hari ini, berarti kita sedang membiarkan luka yang lebih besar tumbuh di masa depan.