
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGAH – Forum Jaringan Pemerhati Tambang (FJPT) Sulawesi mendesak PT Abadi Nikel Nusantara (ANN) dan Kades Lalampu segera menuntaskan ganti rugi lahan masyarakat yang berada di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali.
Ketua FJPT Sulawesi, Yogi mengatakan bahwa polemik pembebasan lahan PT ANN terus menuai sorotan dan sampai saat ini belum ada penyelesaian yang jelas kepada masyarakat pemilik lahan.
Menurut Yoghi, hal ini diduga karena banyaknya keterlibatan mafia tanah yang terstruktur dan masif untuk mendapatkan keuntungan yang besar pada pembebasan lahan PT ANN di Desa Lalampu.
Dijelaskannya, berdasarkan laporan masyarakat dan pemilik lahan adanya dugaan penerbitan ratusan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang dikerjakan di salah satu penginapan di Kecamatan Bahodopi yang di duga dilakukan para mafia tanah yang bukan pemilik lahan.
Dari sekian banyak SKPT yang terbit, ungkap Yoghi, melibatkan nama orang yang bukan pemilik lahan dan tidak sama sekali menggarap lahan-lahan tersebut, sehingga pastinya terbitnya SKPT tersebut dilakukan diatas meja saja tanpa memastikan titik letak dan siapa pemilik lahan sebetulnya.
“Sehingga kami anggap dari sekian banyak SKPT yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Lalampu yang dibayarkan oleh pihak PT ANN dinilai cacat secara hukum dan merugikan masyarakat pemilik lahan di Desa Lalampu,” kata Yoghi.
Akibatnya dari perbitan SKPT yang bukan pemilik lahan tersebut, sehingga terjadi pembayaran ganti rugi lahan tidak tepat sasaran, yang harusnya diberikan kepada pemilik yang sebetulnya, bukan pemilik hasil rekayasa yang melibatkan mafia tanah dan oknum pemerintah desa.
Semetara itu, Sekretaris FJPT Sulawesi Firman Adhyaksa mengungkapkan, pihaknya telah melakukan konfirmasi ke perusahaan terkait polemik pembebasan lahan tersebut.
“Setelah kami lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaa ternyata uang ganti rugi lahan masyarakat sudah dibayarkan melalui pemerintah Desa Lalampu,” ungkap Firman
Namun ironisnya, dari ribuan hektar tanah yang diganti rugi tersebut masih banyak masyarakat yang memiliki hak atas ganti rugi tanah yang tidak menikmati hasilnya.
“Kami dari FJPT Sulawesi bersama masyarakat akan mengelar aksi Demostrasi di kantor PT ANN dan kantor Desa Lalampu pada, Kamis, 22 Mei 2025 nanti,” tegasnya.
“Kami juga akan melakukan pelaporan di Aparat Penegak Hukum (APH) bila permasalahan ini tidak dituntaskan sebaik dan secepat mungkin,” sambungnya
Wandi, Ketua Bidang Investigasi dan Advokasi FJPT Sulawesi mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, PT.ANN saat ini sudah melakukan eksplorasi dan aktivitas bukaan pertambangan di lokasi masyarakat yang belum jelas kepastian hukumnya.
“Kami sangat sayangkan dugaan PT ANN belum memiliki RKAB dari Kementrian ESDM sudah banyak melakukan kegiatan pertambangan untuk di wilayah IUPnya,” katanya
Komentar