
TEGAS.CO., Kendari, Sulawesi Tenggara – Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Kendari dan Baubau diperpanjang hingga tahun 2031.
Sebelumnya, sistem Pemilu serentak dinilai menimbulkan sejumlah masalah, termasuk:
Keserentakan Pemilu menyulitkan evaluasi kinerja pemerintah daerah karena isu pembangunan daerah seringkali terabaikan di tengah isu nasional.
Jadwal Pemilu yang padat membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader berkualitas, rentan terhadap pragmatisme politik, dan cenderung memprioritaskan popularitas calon daripada kualitas dan idealisme.
Beban kerja yang berat bagi penyelenggara Pemilu berpotensi menurunkan kualitas penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
Banyaknya pilihan dan tahapan Pemilu yang berdekatan menyebabkan kejenuhan pemilih, berdampak pada fokus dan kualitas kedaulatan rakyat.
Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Untuk mengatasi hal tersebut, MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional (DPR RI, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden) pada tahun 2029, dengan Pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota) pada tahun 2031.
Perpanjangan masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota hingga 2031 mengharuskan pemerintah kota dan partai politik di Sultra untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu daerah tahun tersebut.
Perencanaan jangka panjang, perekrutan kader berkualitas, dan strategi kampanye yang efektif menjadi kunci keberhasilan.
Putusan MK ini disambut beragam oleh publik. Sebagian menyambut positif karena dinilai dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan pembangunan daerah, sementara sebagian lain khawatir akan potensi perdebatan politik dan ketidakpastian.
Meskipun ada potensi tantangan, pemisahkan Pemilu nasional dan daerah diharapkan menghasilkan Pemilu yang lebih berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan di Sulawesi Tenggara.
Pemerintah kota dan partai politik perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2031. Sumber
Publisher: Mas’ud
Komentar