
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Mantan Karyawan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), Nurlan ajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait kasus penggunaan identitas pribadinya tanpa izin dan sepegetahuanya yang digunakan untuk membuka rekening bank.
Penggunaan identitas pribadi Nurlan dilakakukan oleh Lelly Uchee, PT WIN dan Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar.
Dalam keterangannya pada awak media, Jum’at (4/7/2025), Nurlan menuturkan bahwa ketiganya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materil dan inmateril bagi dirinya selaku yang telah di gunakan Identitasnya tanpa sepengetahuan dan Izinnya
“Saya menemukan adanya pembukaan rekening baru atas nama saya di Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar pada Mei 2023 melalui aplikasi Livin’ by Mandiri,” jelasnya
Nomor rekening baru tersebut dibuka pada 5 April 2023 dengan transaksi berupa setoran tunai Rp1.000.000, setoran tunai Rp1.146.912.500, penarikan tunai Rp1.132.912.500 atas nama Lelly Uchee, DBS LTD. 11325.0000000, U/Give Away; dan pada 6 April 2023 penarikan tunai Rp14.000.000, dengan sisa saldo Rp7.000.000.
“Semua transaksi ini dilakukan atas nama Nurlan, tanpa sepegetahuan saya, sebagai yang telah digunakan identitasnya tanpa izin,” katanya
Setelah mengetahuinya, Nurlan langsung mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang diduga di lakukan oleh Lelly Uchee, PT WIN dan PT Bank Mandiri Tbk, Cabang Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar.
Dalam gugatannya, Nurlan menuntut:
- Penerimaan dan pengabulan gugatan seluruhnya.
- Pernyataan bahwa tergugat Lelly Uchee, PT. Wijaya Inti Nusantara (Direktur Utama), dan Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Pembayaran ganti rugi sebesar Rp1.146.912.500,00 kepada penggugat.
- Penutupan permanen dan pembatalan rekening atas nama penggugat yang dibuka tanpa izin oleh Bank Mandiri KCP Cokroaminoto Makassar.
- Pembebanan biaya perkara kepada tergugat.
Nurlan menyatakan telah melakukan upaya klarifikasi secara kekeluargaan, namun tergugat tidak menunjukkan itikad baik. Ia juga telah melayangkan somasi beberapa kali pada Maret 2025, tanpa mendapat tanggapan.
Nurlan menegaskan bahwa penggunaan identitas pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan meminta pengadilan untuk membuktikan apakah ia pernah memberikan kuasa, baik tertulis maupun lisan, untuk membuka rekening tersebut.
Nurlan merasa keberatan atas penyalahgunaan identitas pribadinya dan berharap keadilan ditegakkan.
Komentar