
TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Direktur Utama PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), Muh. Nuriman Djalani, dilaporkan ke Polres Konawe Selatan terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Laporan tersebut diajukan oleh Nurlan, SH selaku kuasa hukum, Agus Mariana korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT WIN.
Kasus ini bermula pada 2023, ketika korban di PHK sepihak tanpa menerima pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya dari PT WIN.
Korban telah berupaya melalui jalur hukum, termasuk mediasi di Disnaker, gugatan perdata di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, hasilnya pada 9 Juli 2024, PHI/PN Kendari memenangkan Agus Mariana. Namun, PT WIN menolak putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI pada 22 Juli 2024,” jelas Nurlan.
Alhasil, Mahkama Agung menolak kasasi PT WIN pada 26 September 2024.
Sehingga putusan tersebut menghukum tergugat (PT WIN) untuk membayar kepada penggugat (Agus Mariana) sebesar Rp 212.000.000,00 (dua ratus dua belas juta rupiah) sebagai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya.
“Selajutnya melalui PN Kendari, pada Januari beberapa kali dilakukan aanmaning (teguran) kepada PT WIN. Namun, hingga hampir setahun kemudian perusahaan tersebut tetap menolak membayar hak-hak korban,” katanya.
Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja, pengusaha, atau pihak lain di luar perusahaan.
“Ancaman sanksi pidananya berdasarkan KUHP, Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan/atau Undang-Undang lainnya, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama-sama,” jelas Nurlan lagi.
Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan: “Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.”
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), sebagai kuasa dari korban, melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Polres Konawe Selatan.
“Kami melaporkan Direktur Utama PT WIN karena tidak membayarkan pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban. Laporan ini terkait tindak pidana pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” ucapnya
Sesuai putusan Mahkamah Agung, melalui pihak tergugat Direktur Utama PT WIN terbukti melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dihukum untuk membayar uang pesangon, uang jasa, dan hak-hak lainnya kepada korban.
“Namun, hingga saat PT WIN menolak atau tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar hak-hak buruh tersebut,” ujarnya
Mediasi, gugatan perdata, bahkan teguran dari pihak berwenang telah dilakukan hampir setahun, namun PT WIN tetap menolak membayar hak-hak korban sesuai putusan pengadilan
“Ini adalah upaya terakhir. Jika pengusaha menolak membayar hak buruh, kami mengacu pada ketentuan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” katanya
“Bukti-bukti yang kami ajukan dalam laporan lebih dari dua alat bukti yang sah secara hukum melalui pengadilan, yaitu Surat Pengalaman Kerja Korban, Putusan PHI PN Kendari, dan Putusan Mahkamah Agung RI,” sambungnya
Kuasa hukum korban meminta Kapolres Konawe Selatan untuk menindak tegas terlapor tanpa tebang pilih.
Kewajiban Polri untuk menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Korban merasa diintimidasi oleh perusahaan,” sebutnya