Berita UtamaSultra

Parlemen Jalanan Sultra Laporkan Kadis Perkim Kolaka dan Tiga Perusahaan Kontraktor ke Kejati

521
×

Parlemen Jalanan Sultra Laporkan Kadis Perkim Kolaka dan Tiga Perusahaan Kontraktor ke Kejati

Sebarkan artikel ini
Lembaga PJ Sultra saat memberikan keterangan pada awak media di halaman kantor Kejati Sultra

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Masyarakat Kolaka kembali dibuat resah dengan mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur daerah.

Meyikapi hal tersebut, Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktur Eksekutifnya, Abdulisme, secara resmi melaporkan serta mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kolaka, serta pimpinan tiga perusahaan kontraktor pelaksana, yaitu CV Mandiri Sejahtera Jaya (MSJ), CV Fauzi Jaya Mandiri (FJM), dan CV Duta Rama (DR).

Laporan serta desakan ini muncul menyusul temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2023 yang mengungkap adanya dugaan kekurangan volume terhadap 4 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ) dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah

“Jangan ada yang bermain-main dengan infrastruktur rakyat, jika proyek yang harusnya menjadi sarana pergerakan ekonomi justru dikerjakan asal-asalan, itu bukan hanya soal teknis, itu kejahatan terhadap hak-hak rakyat,” tegasnya

Abdulisme menyampaikan bahwa lemahnya pengawasan, serta dugaan kongkalikong antara oknum pejabat dan pihak kontraktor telah menjadi pola yang terus berulang.

Ia menegaskan, Kejati Sultra wajib menindaklanjuti temuan BPK, dan tidak membiarkan proses hukum berhenti hanya di atas kertas.

Dalam kaca mata hukum, praktik kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Disitu disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga 20 tahun,” sebutnya

Selain itu, hasil LHP BPK sebagai dokumen negara memiliki kekuatan hukum sebagai bukti permulaan yang cukup untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami tidak ingin kejaksaan menunggu ‘bola muntah’ dari pusat, Ini temuan resmi dari lembaga audit negara Jika tidak ditindak, maka publik bisa menilai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya lagi

Menurutnya, pekerjaan jalan, Irigasi dan jaringan bukan proyek biasa. Ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat.

“Jalan yang rusak menghambat mobilitas warga, Irigasi yang tak berfungsi menurunkan hasil pertanian, Jaringan infrastruktur yang lemah membuat masyarakat terpinggirkan dari akses dasar pembangunan,” ungkapnya

Jika volume pekerjaan dikurangi, sambungnya, maka yang dirugikan adalah rakyat kecil yang hidupnya bergantung pada kualitas infrastruktur dasar itu.

“Keuangan negara itu milik rakyat. Jika itu dikorupsi, maka bukan cuma hukum yang dilanggar, tapi juga akal sehat dan hati nurani, untuknya itu kami yang terhimpun di Parlemen Jalanan Sulawesi Tenggara tidak akan berhenti bersuara sampai semua yang terlibat ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya

Sementara itu pihaknya awak media telah berusaha menghubungi dinas terkait, serta tiga perusahaan kontraktor untuk di mintai tanggapan, namun sampai berita ini terbit belum mendapatkan respon