BaubauBerita Utama

Aksi Ricuh di Baubau, Ketika Joget Menjadi Ancaman Kebisingan dan Gangguan Kamtibmas

486
×

Aksi Ricuh di Baubau, Ketika Joget Menjadi Ancaman Kebisingan dan Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Aksi Ricuh di Baubau, Ketika Joget Menjadi Ancaman Kebisingan dan Gangguan Kamtibmas

TEGAS.CO, BAUBAU – Unjuk rasa yang dilakukan Koalisi Pemuda Kepulauan Buton menolak Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025 terkait pembatasan kegiatan joget di ruang terbuka, berakhir ricuh pada Senin (14/7).

Massa aksi yang berjumlah sekitar 400 orang memadati kawasan Palagimata bersama puluhan kendaraan bermuatan sound system.

Aksi protes yang awalnya berlangsung damai berujung bentrok ketika massa memaksa masuk ke Kantor Wali Kota Baubau.

Akibatnya, sembilan kaca kantor Sekretariat Daerah pecah, dan beberapa petugas pengamanan mengalami luka akibat lemparan batu.

Situasi berhasil dikendalikan sekitar pukul 13.40 WITA setelah aparat gabungan Satpol PP dan Sabhara Polres Baubau membubarkan massa secara paksa.

Tuntutan Massa: Joget adalah Mata Pencaharian dan Budaya

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan lima poin utama:

  1. Keberatan terhadap surat edaran yang dianggap merugikan pengusaha sound system.
  2. Pelarangan joget di ruang terbuka dinilai mematikan mata pencaharian.
  3. Mendesak Wali Kota mencabut surat edaran tersebut.
  4. Menuntut evaluasi kebijakan dengan melibatkan masyarakat.
  5. Meminta solusi konkret agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Penjelasan Pemerintah: Bukan Melarang, Tapi Mengatur

Sekretaris Daerah Kota Baubau, Meizat Amril Tamim, yang menemui massa, menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bersifat pelarangan, melainkan pengaturan.

“Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan hasil rapat Forkopimda dan memperhatikan banyaknya aduan warga terkait kebisingan dan gangguan ketertiban umum akibat kegiatan joget di ruang terbuka,” tegasnya.

Namun penjelasan itu tidak diterima oleh massa, yang tetap bersikeras mendesak pencabutan edaran tersebut.

Latar Belakang Terbitnya SE Joget: Dari Budaya Menjadi Gangguan

Joget yang dulunya dianggap sebagai bagian dari budaya dan ajang hiburan masyarakat, kini dinilai menimbulkan keresahan.

Kegiatan ini kerap dilakukan di ruang terbuka hingga larut malam, menyebabkan kebisingan dan menimbulkan potensi kerawanan sosial.

Surat Edaran Wali Kota Baubau Nomor 23/SE/HK/2025 menegaskan bahwa kegiatan joget dilarang diselenggarakan di area permukiman, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya.

Pengecualian hanya diberikan untuk acara insidental seperti pesta pernikahan, dengan ketentuan berlangsung di tempat tertutup dan tidak melebihi pukul 21.00 WITA.

Pelanggaran terhadap edaran ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta pasal 510 KUHP tentang keramaian tanpa izin.

Suara Warga: Joget Jangan Jadi Ajang Egoisme

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa joget semestinya menjadi hiburan pemersatu, bukan ajang kebisingan dan konsumsi miras.

“Fenomena ekonomi yang naik bukan dari aktivitas sehat, tapi justru dari penjualan minuman keras yang sering dikonsumsi oleh oknum dalam acara joget. Banyak juga kasus penganiayaan yang terjadi selama kegiatan itu berlangsung,” ujarnya.

“Masyarakat seharusnya lebih fokus pada isu krusial seperti kenaikan harga pangan, BBM, dan kualitas pendidikan,” ujarnya