Bayang-Bayang Defisit: Utang RS Jantung Sultra dan Jerat Fiskal Daerah

Oleh: MAS’UD
Rumah Sakit Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara, gagah perkasa berdiri megah, namun di balik gemerlap bangunannya tersimpan beban yang menghimpit: utang senilai Rp56 miliar. Angka ini, bagai duri dalam daging, menusuk-nusuk neraca keuangan daerah yang telah lama terhimpit proyeksi defisit APBD yang menganga.
Bayangan defisit 2,5% pada tahun 2027 membayangi, mengingatkan kita pada sebuah bom waktu fiskal yang siap meledak. Utang RS Jantung, walau tampak kecil dibandingkan total utang daerah, merupakan puncak gunung es dari permasalahan struktural yang lebih besar: ketergantungan pada utang, pendapatan yang tak menentu, dan laju belanja birokrasi yang tak terkendali.
Proyek ambisius senilai Rp800 miliar ini, dibangun dengan mengandalkan pinjaman Rp388,8 miliar dari PT SMI. Sebuah solusi instan yang kini menjelma menjadi beban berat. Pengerjaan fisik memang nyaris rampung, namun pengadaan alat kesehatan yang tertunda menjadi bukti nyata lemahnya perencanaan holistik. Rp56 miliar, sisa utang yang menggantung, mengancam stabilitas keuangan daerah.
Ketergantungan pada PT SMI semakin memprihatinkan. Total pinjaman daerah dari BUMN tersebut mencapai Rp1,2 triliun, termasuk dana untuk pembangunan jalan Kendari-Toronipa. “Ini bukan sekadar utang, tetapi sebuah pola pembiayaan yang berisiko,” tegas Hj. Rosni, anggota DPRD Sultra, menyinggung beban cicilan yang terus membayangi di tengah ketidakpastian pendapatan daerah.
Tahun 2024, APBD Sultra memang surplus Rp141,5 miliar. Namun, realisasi pendapatan yang berada di bawah target (Rp4,9 triliun dibandingkan target Rp5,3 triliun) menjadi pertanda bahaya. pada 2027, ancaman defisit mencapai 2,45-2,5% jauh melampaui batas maksimal nasional (0,20% PDB).
Dua faktor utama menjadi biang keladi: rekrutmen 5.000 ASN tanpa jaminan pendanaan dari pusat, dan fluktuasi DBH nikel. Tambahan beban belanja pegawai yang signifikan, terlihat dari lonjakan alokasi THR ASN dari Rp72,3 miliar (2024) menjadi Rp80 miliar (2025).
Sementara itu, walau Sultra menyumbang 50% ekspor nikel nasional, pemerintah daerah merasa porsi DBH yang diterima tak sebanding dengan dampak ekologi dan sosial yang ditimbulkan. “Kami seperti ayam mati di lumbung padi,” keluh Abdul Haris, pegiat lingkungan dari Kolaka.

Proyeksi defisit yang melanggar PMK 75/2024 mengancam sanksi dari pemerintah pusat: pembatasan pinjaman baru, pengurangan transfer dana, dan tuntutan rasionalisasi belanja. Sultra harus berjuang keras untuk mendapatkan dispensasi dari Menteri Keuangan, sebuah proses yang rumit dan tak menjamin keberhasilan.
Jalan keluarnya? Moratorium rekrutmen ASN, optimalisasi PAD non-pertambangan, negosiasi ulang skema DBH nikel, dan audit proyek infrastruktur untuk menghindari pemborosan.
Utang Rp56 miliar RS Jantung hanyalah gejala dari penyakit kronis yang menggerogoti keuangan daerah. Jika tak segera ditangani, Sultra akan terjerat dalam krisis fiskal yang berdampak luas pada layanan publik. APBD yang sehat, atau kesehatan masyarakat yang terancam?
PUBLISHER: MAS’UD