
TEGAS.CO,. KONAWE KEPULAUAN – Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Mei 2025, dimana dalam putusan tersebut mewajibkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta, serta melarang adanya pungutan biaya komite bagi siswa.
Putusan tersebut sejalan dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 terkait larangan tentang pungutan uang komite sekolah, serta menekankan bahwa pendidikan harus bebas biaya, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
Rupanya putusan MK tersebut, serta Permendikbud nomor 75 tahun2016, diduga tidak di indahkan oleh ketua Komite serta kepala sekolah (Kepsek), SMAN 1 Lampeapi Wawonii Tengah, sebab masih terjadinya pungutan liar terhadap siswa-siswi dengan dalih pembayaran uang Komite tersebut di peruntukan untuk pembayaran guru Honorer yang berada di SMAN 1 Wawonii Tengah.
Berdasarkan informasi yang di himpun awak media dari salah seorang siswa (RA), mengungkapkan bahwa siswa-siswi SMAN 1 Wawonii Tengah, sejak tahun 2019 hingga saat ini siswa-siswi SMAN 1 Wawonii Tengah masih membayar uang komite ke pihak sekolah.
Dimana setiap siswa-siswi berkewajiban membayar uang Komite atau SPP, sebesar Rp. 25.000 ribu perbulannya dan itu harus di selesaikan setiap siswa sebelum pelaksanaan ujian semester, dan paling telat usai ujian semester harus sudah di bayar, dan terkait slip pembayaran komite atau spp tersebut akan kami terima slipnya dari pihak sekolah setelah akan berlangsung Ujian.
Lebih jauhnya RA, juga mengungkapkan bahwa berdasarkan arahan salah seorang guru SMAN 1 Wawonii Tengah yang berinisial HD, mengarahkan agar pembayaran uang komite tersebut harus kami sebagai siswa serahkan kepadanya atau tidak wali kelas masing-masing murid.
“Tetapi, ada juga kriteria bagi murid yang tidak diharuskan untuk membayar komite atau SPP, asalkan mempunyai lampiran surat keterangan tidak mampu dari desa maupun kelurahan, jika tidak sanggup membayar uang Komite atau SPP,” ujarnya.
Sementara itu, di tempat yang terpisah saat di konfirmasi awak media melalui via telpon, Kepsek SMAN 1 Wawonii Tengah (Safri) mengatakan terkait pembayaran uang komite di sekolahnya, telah ia berhentikan sejak semester lalu.
Safri mengatakan beberapa bulan semester yang lalu saya sudah hentikan, terkait pembayaran uang komite murid, tetapi dari pihak orang tua ini murid memaksa untuk kembali menghidupkan pembayaran Komite tersebut, hingga saya mengatakan kepada orang tua murid kalau ada apa-apanya nanti saya tidak akan bertanggung jawab.
Selain itu, bukan hanya orang tua murid yang ingin diadakan kembali komite sekolah tetapi Ketua Komite juga mengatakan hal senada.
“Untuk Struktur organisasi pengurus Komite SMAN 1 Wawonii Tengah itu sudah tidak ada dari sekolah, karna kami dari pihak sekolah SMAN 1 Wawonii Tengah sudah lepas, tapi Mahyu ketua Komite SMAN 1 Wawonii Tengah ngotot supaya ada. Jadi saya bingung kira-kira bendahara mamanya Elina di luar dari sekolah, Oleh karena itu tadi selesai rapat saya putuskan dengan teman-teman untuk di hentikan secara permanen,” tutupnya.
Menanggapi adanya dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh pihak pengurus komite serta Kepsek SMAN 1 Wawonii Tengah, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Lampeapi Wawonii Tengah, Mahyu Halulanga membantah tudingan Pungutan Liar tersebut, Ia mengatakan bahwa yang dilakukanya merupakan bentuk kebutuhan belajar mengajar disekolah.
“Komite ini kan hanya mitra sekolah, kebetulan juga perwakilan orang tua siswa. Adapun hal-hal yang kami lakukan dengan komite sekolah adalah terkait pemenuhan kebutuhan proses belajar mengajar,” terangnya saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp, Selasa (22/07/2025).
Mahyun Halulanga juga mengatakan Ia juga mengatakan, walaupun ada regulasi yang menyebutkan pembayaran uang komite ditiadakan namun pihaknya tetap akan mengadakan yang menurutnya merupakan dukungan orang tua murid terhadap sekolah.
“Peruntukan kita kemarin masih ada tiga guru honorer yang belum ada NUPTK dan ketika tidak punya NUPTK guru tidak menerima dana bos dan kami hitung-hitung dengan jumlah siswa/siswi di SMAN 1 Lampeapi yang pertama kan pembayaranya sebesar Rp40.000 per bulan dan turun menjadi Rp 25.000 ribu,” jelasnya.
Laporan : Arkam Asrulgazali