DPRD Sultra akan Gelar RDP Krusial Bahas Pelanggaran Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang dan Smelter

DPRD Sultra akan Gelar RDP Krusial Bahas Pelanggaran Ketenagakerjaan di Perusahaan Tambang dan Smelter
Ilustrasi RDP

TEGAS.CO., SULAWESI TENGGARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sangat dinantikan pada Senin, 28 Juli 2025, pukul 10.00 WITA. Bertempat di Ruang Rapat Toronipa, Gedung B Lantai 2 Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara,

RDP ini menjadi forum krusial untuk menanggapi berbagai isu ketenagakerjaan dan operasional mendesak yang mencuat di wilayah tersebut, khususnya di sektor pertambangan dan peleburan nikel.

RDP ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat dan menyoroti potensi pola tantangan hak-hak pekerja serta isu kepatuhan perusahaan yang lebih luas di Sultra.

Kehadiran berbagai pemangku kepentingan, mulai dari lembaga legislatif, pemerintah, perwakilan perusahaan, hingga kantor advokat dan organisasi masyarakat sipil, menggarisbawahi urgensi dan kompleksitas permasalahan yang akan dibahas.

Perwakilan DPRD Sultra menyampaikan kepada tegas.co pada 25 Juli 2025 terdapat tiga agenda utama yang akan menjadi fokus pembahasan dalam RDP ini.

“Kekurangan Pembayaran Upah Minimum PT. Wijaya Inti Nusantara: Mantan pekerja PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN), sebuah perusahaan pertambangan nikel yang dikenal memiliki riwayat konflik dengan masyarakat lokal di Torobulu Village, Konawe Selatan, diduga belum menerima kekurangan pembayaran upah minimum,” jelas perwakilan itu.

Persoalan ini tambah perwakilan DPRD Sultra, akan menjadi sorotan serius mengingat aturan upah minimum yang tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, di mana pelanggarannya dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, ad dugaan Pelanggaran Penanganan Kecelakaan Kerja PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS):

“Dua raksasa smelter nikel, PT. VDNI dan PT. OSS, terafiliasi dengan Jiangsu Delong Nickel Industri dari Tiongkok, menghadapi dugaan pelanggaran serius dalam penanganan kecelakaan kerja,”ungkap perwakilan DPRD Sultra.

Laporan-laporan mengindikasikan adanya “penyalahgunaan sistemik” terkait upah, kondisi kerja, ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga akses perawatan medis yang langka bagi pekerja.

Isu ini diperparah dengan dugaan penahanan upah dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya yang telah mencuat sejak 2019.

” Ada juga pemutusan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) karyawan PT. Prima Utama Sultra tanpa pemberian kompensasi yang diatur undang-undang juga akan dibahas. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, karyawan PKWT berhak atas uang kompensasi proporsional ketika kontraknya berakhir,” ungkapnya lagi.

Dugaan pelanggaran ini menyoroti potensi ketidakpatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum terkait hak-hak pekerja PKWT.

Peran Krusial DPRD Sultra dan Keterlibatan Pemangku Kepentingan
RDP ini berfungsi sebagai mekanisme penting untuk penegakan peraturan dan menjaga stabilitas sosial.

Kegagalan dalam kepatuhan ketenagakerjaan dapat memicu gejolak sosial yang signifikan, sebagaimana telah terjadi dalam insiden-insiden masa lalu.

“RDP ini adalah upaya untuk membangun kembali ketertiban dan kepercayaan. Kami berharap semua pihak yang diundang dapat hadir langsung, tanpa diwakilkan, untuk memastikan akuntabilitas langsung dari para pengambil keputusan,” tegas perwakilan DPRD Sultra yang enggan disebutkan namanya.

Pihak-pihak yang diundang ke RDP ini mencerminkan spektrum luas pemangku kepentingan yang terlibat dalam isu-isu ini, antara lain: Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Inspektor Tambang Wilayah Sultra, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Direktur PT. Wijaya Inti Nusantara, Direktur PT. Virtue Dragon Nickel Industry, Direktur PT. Obsidian Stainless Steel, Direktur PT. Prima Utama Sultra, Direktur PERUMDA PT. Utama Sultra, Kantor Advokat Hukum Djumrin, SH & Partner, Lembaga Konsorsium LSM Rakyat Sultra, Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sultra.

Keterlibatan kelompok hukum dan aktivis menyoroti dimensi advokasi, menunjukkan bahwa isu-isu ini telah diperjuangkan oleh pihak eksternal karena adanya dugaan ketidakadilan atau kegagalan sistemik.

Antisipasi Hasil dan Implikasi Jangka Panjang

RDP ini menjadi kesempatan krusial bagi pemerintah dan masyarakat untuk menuntut akuntabilitas, mengklarifikasi situasi, dan memastikan perbaikan signifikan dalam praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta hak-hak pekerja di perusahaan-perusahaan terkait.

Hasil dari RDP ini diperkirakan akan memiliki implikasi signifikan terhadap hubungan industrial, tata kelola perusahaan, dan stabilitas sosial-ekonomi di Sulawesi Tenggara.

Penegakan hukum yang kuat dan komitmen berkelanjutan terhadap hak-hak pekerja akan menjadi kunci untuk mencegah eskalasi konflik di masa depan dan mendorong lingkungan investasi yang bertanggung jawab serta berkelanjutan di wilayah yang kaya sumber daya ini.

Masyarakat diharapkan dapat memantau jalannya RDP ini dan menantikan keputusan serta langkah konkret yang akan diambil oleh DPRD Sultra demi terciptanya keadilan dan kepatuhan terhadap hak-hak ketenagakerjaan.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar