Berita UtamaKonawe SelatanSulawesi Tenggara

Mediasi Gagal, Perselisihan Upah PT WIN Konsel Berlanjut ke Komisi Gabungan DPRD Sultra

1094
×

Mediasi Gagal, Perselisihan Upah PT WIN Konsel Berlanjut ke Komisi Gabungan DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Mediasi Gagal, Perselisihan Upah PT WIN Konsel Berlanjut ke Komisi Gabungan DPRD Sultra
Ketua Komisi IV, Andi Muh. Saenuddin (kanan) dan Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Rosni (kiri) saat RDP bersama PT WIN Konsel pada Senin (28/7/2025) Foto: MAS’UD

SULAWESI TENGGARA., TEGAS.CO – 28 Juli 2025 – Upaya mediasi antara mantan karyawan dan PT WIN Konsel terkait dugaan kekurangan pembayaran upah kembali menemui jalan buntu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (28/07/2025).

Pertemuan yang dihadiri oleh Direktur dan kuasa hukum PT WIN Konsel, dua kubu mantan pekerja, dan Komisi IV DPRD Sultra ini belum menghasilkan titik temu, sehingga persoalan ini akan dilanjutkan ke rapat komisi gabungan.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muh. Saenuddin, menyampaikan bahwa RDP kali ini merupakan yang kedua kalinya bagi kelompok 27 mantan pekerja PT WIN.

Ia menyoroti kerumitan pengambilan keputusan karena adanya dokumen kesepakatan penyelesaian yang ditandatangani pada September atau Desember 2024.

Namun, pihak pekerja merasa masih memiliki hak karena belum pernah diperlihatkan kontrak kerja oleh PT WIN maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans).

“Agak sulit dan rumitnya pengambilan keputusan pada saat RDP dengan PT WIN tadi, karena secara jujur sudah ada kesepakatan yang mereka tandatangani sebagai penyelesaian di bulan September atau Desember 2024. Namun, dalam perjalanannya, karena pihak pekerja merasa bahwa mereka dan pihak Nakertrans tidak atau belum pernah diperlihatkan kontrak kerja, maka mereka merasa masih punya hak di dalam perusahaan,” jelas Andi Muh. Saenuddin.

DPRD Sultra telah memberikan dua kali ruang jeda (skors) sidang agar PT WIN tidak hanya berpegang pada hukum formil, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Andi Muh. Saenuddin menegaskan bahwa DPR adalah tempat mencari ruang demokratis bagi pekerja dan pemberi kerja untuk mempertahankan argumentasi mereka.

“Sejak persoalan ini bergulir, Nakertrans sudah menegur keras PT WIN karena tidak memperlihatkan kontrak kerja atau poin-poin yang disepakati antara pekerja dengan pihak pemberi kerja,” tambahnya.

Mengingat belum adanya kesepakatan yang bisa dicapai, Komisi IV mendorong pembentukan komisi rapat gabungan untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.

Hal ini didasari oleh dua aspek penting: aspek hukum yang menunjukkan adanya penyelesaian yang telah ditandatangani, serta pelanggaran PT WIN yang tidak memperlihatkan poin-poin kontrak kerja kepada pekerja dan pengawas ketenagakerjaan.

Mediasi Gagal, Perselisihan Upah PT WIN Konsel Berlanjut ke Komisi Gabungan DPRD Sultra
Direktur PT WIN bersama kuasa hukumnya saat RDP di DPRD Sultra pada Senin (28/7/2025) Foto: MAS’UD

Sementara itu, Kuasa Hukum PT WIN Konsel, Alvian, S.H., M.H., membantah adanya kekurangan pembayaran upah. Ia menjelaskan bahwa PT WIN Nusantara, khususnya divisi operator, menerapkan sistem penggajian berdasarkan satuan waktu (per jam), di mana jam kerja tidak lebih dari 8 jam per hari sesuai ketentuan undang-undang.

“Terkait dengan pembayaran kekurangan upah, sebenarnya tidak ada pembayaran kekurangan upah karena kita mengacu dari sistem pengupahan di mana sistem pengupahan yang diterapkan di PT Wijay Nusantara khususnya untuk divisi operator itu menggunakan sistem penggajian dengan berdasarkan satuan waktu di mana satuan waktu ini berdasarkan jam-jaman,” terang Alvian.

Ia menambahkan bahwa dasar upah atau nilai pengupahan dibagi berdasarkan upah minimum provinsi (UMP) dibagi dengan jumlah hari kerja (25 hari), yang kemudian menentukan hasil per hari dan jam kerja.

Alvian juga menyebutkan adanya insentif di luar gaji pokok, dengan total gaji yang bisa mencapai Rp 6 juta, Rp 9 juta, bahkan hingga Rp 12 juta.

“UMP itu hanya dasar bilangan pembagi. Nah, lebihnya daripada itu, itu untuk bonus atau mungkin insentif tadi. Prinsipnya Rp 3.315.000 itu sebagai dasar dan itu tidak diterapkan ke yang 27 ini,” ujarnya, merujuk pada UMP Sultra saat ini.

Untuk 27 mantan karyawan yang mengajukan aduan, Alvian menjelaskan bahwa mereka mengikuti UMP sebelumnya yang berlaku pada tahun 2020 saat mereka masih bekerja.

Ia juga menanggapi argumen pekerja mengenai tidak adanya perjanjian kerja tertulis, dengan menyatakan bahwa perjanjian kerja dapat berbentuk lisan dan tidak membatalkan hubungan kerja.

“Pembayaran upah minimum itu berdasarkan kebutuhan layak hidup. Kalau teman-teman mengatakan bahwa karena tidak adanya perjanjian kerja kemudian terjadi [kekurangan upah], itu keliru,” tutup Alvian.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam RDP kali ini, diharapkan rapat komisi gabungan dapat menemukan solusi terbaik dan adil bagi semua pihak.

PUBLISHER: MAS’UD