Berita UtamaSulawesi Tenggara

BKSDA Sultra Bantah Laporan Tongkang PT SJSU Lintasi Kawasan Konservasi Teluk Lasolo

1053
×

BKSDA Sultra Bantah Laporan Tongkang PT SJSU Lintasi Kawasan Konservasi Teluk Lasolo

Sebarkan artikel ini
BKSDA Sultra Bantah Laporan Tongkang PT SJSU Lintasi Kawasan Konservasi Teluk Lasolo
Prihanto, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra

TEGAS.CO., KENDARI – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara tegas membantah laporan bahwa kapal tongkang milik PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) pernah melintasi kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo, Konawe Utara.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Prihanto, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, didukung keterangan petugas pengendali ekosistem hutan setempat, Slamet, di kantor BKSDA Sultra, Selasa (29/7/2025).

“Berdasarkan laporan pengawasan lapangan dan kesaksian petugas patroli rutin, kami belum pernah menjumpai tongkang PT SJSU melintas di kawasan TWAL Teluk Lasolo,” tegas Prihanto. Slamet mengonfirmasi pernyataan tersebut.

Prihanto menegaskan PT SJSU merupakan salah satu perusahaan yang menunjukkan komitmen mematuhi peraturan. “Pihak PT SJSU selalu berkoordinasi intensif dengan kami terkait update izin lintasan,” tambahnya.

Meski operasional penambangan PT SJSU belum dimulai, perusahaan ini aktif berkoordinasi untuk memastikan kelancaran lintasan di masa depan.

Perusahaan Lain Terpantau

Namun, Slamet mengakui perusahaan tambang lain pernah terpantau melintasi kawasan konservasi yang vital ini. Dua nama yang disebut adalah PT Tristaco Mineral Mandiri dan PT Bumi Hutama Raya.

Slamet juga membeberkan status perizinan perusahaan yang beroperasi di sekitar TWAL Teluk Lasolo:

12 Perusahaan (dengan 13 Perjanjian Kerja Sama/PKS) telah memiliki izin lintas, termasuk PT Antam Tbk, PT Bumi Karya Utama, dan PT Sultra Sarana Bumi.

3 Perusahaan masih dalam proses persetujuan izin lintas di tingkat menteri dan 2 Perusahaan termasuk PT SJSU serta PT Dwimitra Multiguna Sejahtera, dalam proses pengajuan izin lintas.

11 Perusahaan lainnya, mencakup PT Tristaco Mineral Mandiri dan PT Bumi Hutama Raya, masih dalam tahap koordinasi. 2 Perusahaan tercatat tanpa dermaga (jetty).

Posisi Dermaga dan Suara Kritis

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT SJSU, Yoyok Arum, menegaskan posisi strategis dermaga perusahaannya. “Dermaga kami berada di luar kawasan TWAL Teluk Lasolo,” jelas Yoyok.

Pernyataan ini tidak meredam keprihatinan pegiat lingkungan. Kisran Makati, Direktur PUSPAHAM Sultra, menyuarakan sikap tegas: “Kawasan konservasi bukan lahan tawar-menawar.

Ini benteng terakhir yang harus kita pertahankan. Konawe Utara tak boleh menjadi korban tragedi lingkungan berikutnya!

Kisran mengecam keras fakta bahwa jalur utama kapal-kapal tambang justru membelah kawasan konservasi. “Ini bukan sekadar ancaman, tapi pukulan telak bagi upaya pelestarian lingkungan,” tegasnya.

Pertanyaan besar menggelayut: Siapakah yang akan mendengar jeritan alam Teluk Lasolo? Akankah surga bawah laut ini dikorbankan demi keuntungan sesaat?

PENERBIT: MAS’UD