
TEGAS.CO., Konawe Utara, 29 Juli 2025 – Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo di Konawe Utara seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan ekosistem pesisir yang vital, mulai dari hutan mangrove, padang lamun, terumbu karang, hingga habitat biota laut endemik.
Lebih dari itu, kawasan ini berdekatan dengan wilayah wisata unggulan seperti Labengki dan Sombori, yang memiliki nilai ekologis tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi ekowisata berkelanjutan.
Namun realitas menunjukkan kontradiksi serius: TWAL Teluk Lasolo justru menjadi jalur lalu lintas kapal tambang, sebuah praktik yang secara langsung mengancam fungsi ekologis kawasan konservasi.
Situasi ini menggambarkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan di kawasan konservasi laut Sulawesi Tenggara, sekaligus mempertanyakan konsistensi kebijakan negara dalam menjaga ruang hidup pesisir.
Sejumlah perusahaan tambang, telah menyatakan komitmennya terhadap regulasi dengan mengajukan izin lintas kawasan. Namun komitmen ini tidak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa kawasan konservasi bisa menjadi jalur sah bagi aktivitas tambang?
Lebih jauh, apakah seluruh proses perizinan telah berbasis pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup laut?
Fakta Penting
12 perusahaan telah mengantongi izin lintas kawasan konservasi, termasuk PT Antam dan PT Makmur Lestari Primatama.
16 perusahaan lain sedang dalam proses, termasuk PT SJSU. Beberapa perusahaan tidak memiliki dermaga (jetty), membuka celah terhadap praktik logistik tidak terkendali yang berpotensi melanggar batas kawasan konservasi.
Meski pejabat dari BKSDA Sultra menyatakan bahwa patroli menemukan pelanggaran langsung, pernyataan tersebut tidak serta merta menghapus kekhawatiran atas dampak ekologis yang mungkin muncul akibat padatnya aktivitas kapal tambang di sekitar TWAL.
Ancaman Nyata terhadap Ekosistem Laut
TWAL Teluk Lasolo adalah kawasan yang menopang: Fungsi ekologis sebagai penyerap karbon dan pelindung pantai dari abrasi. Fungsi perikanan sebagai habitat pembesaran ikan dan biota laut lainnya. Fungsi sosial-ekonomi dalam menopang mata pencaharian nelayan tradisional dan pengembangan pariwisata bahari berbasis alam.
Ketika aktivitas tambang merangsek masuk dan dilegalkan dengan dalih “izin lintas,” maka kawasan konservasi kehilangan makna dan fungsi utamanya.
Di tengah krisis iklim dan kerusakan biodiversitas global, Indonesia tidak bisa terus bersikap permisif terhadap pelanggaran prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
Tuntutan PUSPAHAM Sulawesi Tenggara:
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin lintas di kawasan TWAL Teluk Lasolo
Moratorium lalu lintas kapal tambang di dalam dan sekitar kawasan konservasi laut
Transparansi penuh dan pelibatan publik dalam proses perizinan serta pengawasan kawasan konservasi
Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelanggaran oleh perusahaan tambang
Penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk teknologi pengawasan dan pelibatan masyarakat lokal dalam pemantauan wilayah pesisir.
“Kawasan konservasi bukan zona kompromi. Ia adalah ruang lindung terakhir yang harus kita jaga dari ekspansi industri yang merusak. Konawe Utara tidak boleh menjadi panggung tragedi ekologis berikutnya di Indonesia.” Tegas Kisran Makati – Direktur PUSPAHAM Sulawesi Tenggara.
PENERBIT: MAS’UD