
KENDARI.,TEGAS.CO., 30 Juli 2025 – Di tengah riuhnya hiruk pikuk kehidupan ibu kota, sebuah suara keadilan bergaung dari singgasana Mahkamah Konstitusi. Suara itu bukan sekadar lantunan biasa, melainkan sebuah simfoni kemenangan yang digubah oleh seorang pembela keadilan muda dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Nama sang penggubah itu adalah Andri Dermawan, dan melodinya adalah sebuah putusan yang menggemparkan jagad hukum Indonesia.
Putusan yang diketuk palu pada Rabu (30/7/2025) itu bukanlah sekadar kemenangan perorangan, melainkan sebuah tonggak monumental yang menegaskan kemerdekaan dan martabat profesi advokat.
Andri, dengan keteguhan hati yang tak tergoyahkan, berhasil menggugat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat. Gugatannya tak lain adalah sebuah panggilan nurani terhadap potensi konflik kepentingan yang mengancam independensi profesi.
Gugatan itu bermula dari kekhawatiran mendalam Andri terhadap dualisme jabatan yang diemban oleh Otto Hasibuan, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Otto, selain memimpin organisasi advokat, juga duduk di kursi kekuasaan sebagai Wakil Menteri Koordinator di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Bagi Andri, keberadaan seorang pemimpin organisasi advokat di lingkaran pemerintahan adalah sebuah celah yang berpotensi mencederai netralitas dan kemandirian profesi.
Sebagai contoh nyata yang menguatkan gugatannya, Andri menyoroti usulan Otto dalam Musyawarah Nasional (Munas) Peradi di Bali, di mana ia mengusulkan agar Peradi menjadi satu-satunya organisasi advokat yang diakui.
Usulan ini, yang lahir tak lama setelah ia dilantik sebagai pejabat pemerintah, laksana sebuah niat untuk memonopoli, membuat Andri merasa perlu untuk mengambil sikap tegas. Dengan berbekal kecintaan mendalam terhadap profesinya, ia pun menggugat pasal-pasal yang membuka pintu bagi penyalahgunaan wewenang.
Dan kini, langit keadilan telah menjawabnya. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Andri, menegaskan bahwa seorang ketua organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan di pemerintahan, baik sebagai menteri, wakil menteri, maupun posisi lain yang dapat mengganggu kemurnian profesi.
“Pada prinsipnya, putusan ini melegalisasi larangan rangkap jabatan. Otto Hasibuan harus memilih: tetap sebagai ketua Peradi atau melepas jabatan pemerintah,” ujar Andri dengan sorot mata penuh kepuasan, seolah melihat sebuah fajar baru bagi profesi advokat.
Baca juga
https://tegas.co/2025/07/31/teluk-lasolo-sebuah-elegi-konservasi-yang-terkoyak-oleh-nikel/
Perjalanan Seorang Kesatria Pembela Keadilan
Sebelum kemenangan yang mengukir sejarah ini, nama Andri Dermawan sudah tidak asing lagi di kancah hukum. Jejaknya adalah jejak seorang pejuang yang tak pernah lelah membela kebenaran.
Ia pernah memenangkan gugatan uji materiil UU Desa di MK, yang berhasil membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan.
Di medan perselisihan elektoral, Andri juga telah membuktikan kegigihannya. Ia sukses mematahkan sengketa Pilkada Konawe Selatan tahun 2020 dan Pilwali Kendari 2024, menegakkan pilar-pilar keadilan elektoral yang kokoh.
Namun, kiprahnya tak berhenti di ruang sidang konstitusi. Di luar itu, ia adalah pembela bagi mereka yang tertindas. Belum lama ini, ia berhasil membebaskan Guru Supriyani dari jerat hukum, setelah sang guru dikriminalisasi oleh orang tua murid yang berprofesi sebagai polisi.
Berkat pembelaannya yang gigih, Hakim Pengadilan Negeri Konawe Selatan memutuskan sang guru tidak bersalah. Harapan Baru untuk Martabat Profesi
Kemenangan ini laksana embun sejuk yang membasahi dahaga para advokat dan pegiat hukum.
Putusan MK ini dianggap sebagai sebuah harapan baru untuk menjaga kemandirian profesi advokat dari belenggu kepentingan politik. Andri Dermawan, dengan keberaniannya, telah menorehkan tinta emas dalam buku sejarah perjuangan hak-hak profesional di Indonesia.
Kini, seluruh mata tertuju pada Otto Hasibuan. Pilihan ada di tangannya: akankah ia memilih mengabdi pada organisasi advokat atau tetap bersemayam di kursi pemerintahan?
Apa pun pilihannya, satu hal yang pasti, putusan ini telah mengukuhkan sebuah prinsip abadi: keadilan harus berdiri tegak di atas segala kepentingan.
Tak berhenti di situ, semangat perjuangan Andri terus menyala. Langkah selanjutnya, ia mendampingi Masyarakat Tani Angata dalam memprotes surat imbauan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan.
Surat tersebut dianggap berpihak pada korporasi, sehingga memicu konflik pertanahan. Andri menegaskan bahwa kegiatan penggusuran, penanaman sawit, dan pemeliharaan tanaman oleh PT. Marketindo Selaras tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) adalah sebuah pelanggaran.
Ia berjanji akan memberikan dukungan penuh agar masyarakat tani dapat mengolah tanahnya dengan aman dan damai, sebuah hak yang dijamin oleh UUD 1945, UU HAM, dan UUPA.
Sementara itu, pihak Otto menanggapi putusan MK di saluran Tiktok. Berikut videonya ๐
Video putusan gugatan undang – undang advokat di MK
https://vt.tiktok.com/ZSSSHCsMd/
Video tanggapan pihak Otto Hasibuan
https://vt.tiktok.com/ZSSSHVGgq/
Video tanggapan Andri Dermawan
https://vt.tiktok.com/ZSSSHK3sK/
PENULIS: MAS’UD