
KONAWE UTARA., TEGAS.CO, 31 Juli 2025 – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara merilis data terbaru mengenai aktivitas pengangkutan nikel di kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Lasolo, Konawe Utara.
Sebanyak 29 perusahaan tambang tercatat melintasi kawasan konservasi tersebut, dengan rincian status perizinan yang berbeda-beda.
Perusahaan dengan Izin Lintas Sah
Sebanyak 12 perusahaan telah memiliki izin lintas resmi, mencakup 13 Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Berikut daftarnya:
1. PT Antam Tbk (2 PKS)
2. PT Bumi Karya Utama
3. PT Cinta Jaya
4. PT Bumi Konawe Minerina
5. PT Daka Group
6. PT Manunggal Sarana Surya Pratama
7. PT Paramitha Persada Tama
8. PT Bumi Sentosa Jaya
9. PT Unaaha Bakti Persada
10. PT Bososi Pratama
11. PT Makmur Lestari Primatama
12. PT Sultra Sarana Bumi
Perusahaan dalam Proses Pengajuan Izin. Terdapat beberapa perusahaan yang masih menunggu persetujuan:
1. Proses Persetujuan Menteri (3 Perusahaan):
– PT Prismatian Metal Pratama
– PT Risqi Sinar Biokas
– PT Konawe Nikel Nusantara
2. Proses Pengajuan Permohonan Izin Lintas (2 Perusahaan):
– PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU)
– PT Dwimitra Multiguna Sejahtera
3. Dalam Proses Koordinasi (11 Perusahaan):
– PT Putra Inti Sultra Perkasa
– PT Adhi Kartiko Pratama
– PT Roshini Indonesia
– PT Tristaco Mineral Mandiri
– PT Putra Kendari Sejahtera
– PT Indra Bakti Mustika
– PT Pernick Sultra
– PT Bumi Hutama Raya
– PT Mandala Jaya Karta
– PT Wisnu Barata Jaya
– PT Bumi Nikel Nusantara
Perusahaan Tanpa Dermaga (Jetty)
Dua perusahaan tercatat belum memiliki fasilitas dermaga:
1. PT Cipta Djaya Surya
2. PT Mitra Utama Resources
Klarifikasi BKSDA Sultra
Meski total perusahaan yang terdaftar mencapai 30, BKSDA Sultra menegaskan bahwa PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) belum pernah tercatat melintasi kawasan TWAL Teluk Lasolo.
Hal ini menjadi sorotan mengingat aktivitas pengangkutan nikel di kawasan konservasi harus memenuhi ketentuan lingkungan yang ketat.
Dampak Lingkungan dan Pengawasan
TWAL Teluk Lasolo merupakan kawasan konservasi yang rentan terhadap dampak aktivitas industri. Pihak BKSDA terus memantau kepatuhan perusahaan dalam menjaga ekosistem laut, termasuk pengawasan terhadap potensi pencemaran dan kerusakan habitat akibat lalu lintas tongkang nikel.
Pemerintah daerah dan lembaga terkait diharapkan dapat memperketat pengawasan untuk memastikan operasional perusahaan tambang tidak mengganggu kelestarian lingkungan.
PUBLISHER: MAS’UD