Kementerian Kumpulkan Data, Ini 11 Perusahaan Nikel Beroperasi Tanpa Izin Lintas di TWAL Teluk Lasolo

E-katalog versi 6 tahun 2025 PT. TEGASCO MEDIA INTERNEThttps://penyedia.inaproc.id/products
Kementerian Kumpulkan Data, Ini 11 Perusahaan Nikel Beroperasi Tanpa Izin Lintas di TWAL Teluk Lasolo,
Dokumen yang diterima redaksi

KONAWE UTARA., TEGAS.CO, 1 Agustus 2025 – Laut yang seharusnya menjadi taman, kini berubah menjadi jalur tambang. TWAL (Taman Wisata Alam Laut) Teluk Lasolo, Konawe Utara, yang semestinya menjadi benteng terakhir ekosistem pesisir Sulawesi Tenggara, kini menjadi korban keserakahan korporasi nikel.

Sebanyak 29 perusahaan tercatat melintasi kawasan konservasi ini, namun 11 di antaranya terang-terangan melanggar hukum karena belum mengantongi Izin Lintas Sah.

BKSDA Sultra mengaku “memantau”, dan telah menyurati, tetapi pertanyaannya: di mana tindakan tegas?, Sementara tongkang-tongkang pengangkut nikel terus melintas, menggerus dasar laut, mengancam biota, dan mencemari perairan yang seharusnya dilindungi.

Baca juga

https://tegas.co/2025/07/31/teluk-lasolo-sebuah-elegi-konservasi-yang-terkoyak-oleh-nikel/

Daftar Perusahaan “Nakal” yang Masih Berkeliaran di Kawasan Konservasi

1. PT Putra Inti Sultra Perkasa
2. PT Adhi Kartiko Pratama
3. PT Roshini Indonesia
4. PT Tristaco Mineral Mandiri
5. PT Putra Kendari Sejahtera
6. PT Indra Bakti Mustika
7. PT Pernick Sultra
8. PT Bumi Hutama Raya
9. PT Mandala Jaya Karta
10. PT Wisnu Barata Jaya
11. PT Bumi Nikel Nusantara

Mereka adalah segelintir nama yang tercatat “dalam proses koordinasi”, sebuah frasa klise yang kerap menjadi tameng bagi pembiaran pelanggaran lingkungan. Koordinasi atau kompromi?

TWAL Teluk Lasolo: Kawasan Konservasi atau Jalur Tambang?

TWAL Teluk Lasolo sejatinya adalah rumah bagi terumbu karang, mangrove, dan habitat laut yang vital. Namun, kini ia menjelma menjadi jalur strategis industri ekstraktif.

Setiap hari, tongkang-tongkang bermuatan nikel melintas, menggelindingkan keuntungan bagi segelintir orang sementara ekosistem dikorbankan.

Pertanyaan kritis:

– Mengapa BKSDA tidak menutup akses bagi perusahaan yang belum berizin?
– Apakah ada “permainan” di balik lambatnya penegakan hukum?
– Sampai kapan TWAL akan terus menjadi korban eksploitasi?

BKSDA menyatakan “pengawasan terus dilakukan”, tetapi bukti di lapangan berbicara lain. Tidak ada penindakan, tidak ada gugatan, tidak ada pertanggungjawaban.

Laut Bukan Jalan Tol Tambang!

Masyarakat pesisir, nelayan, dan aktivis lingkungan sudah lama bersuara. Mereka menuntut penegakan hukum tanpa tebang pilih. Namun, sejauh ini, yang terjadi adalah bisu.

Dikonfirmasi, Biro Kementerian ESDM masih menyiapkan data-data. sedangkan Biro Kementerian Lingkungan Hidup belum memberi jawaban.

PUBLISHER: MAS’UD

Komentar