Berita UtamaSulawesi Tenggara

DPRD Sultra Usut Status Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi

977
×

DPRD Sultra Usut Status Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Usut Status Aset Daerah yang Belum Tersertifikasi
Suasana rapat kerja komisi I DPRD Sultra tentang status aset milik pemprov di gedung DPRD pada Selasa 5 Agustus 2025 Foto: MAS’UD

SULAWESI TENGGARA., TEGAS.CO – Komisi I DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat kerja pada Selasa, 5 Agustus 2025, untuk membahas status sejumlah aset daerah yang belum tersertifikasi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, La Isra, dihadiri perwakilan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra dan jajaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Biro Hukum Pemprov Sultra, Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sultra, serta pihak terkait lainnya.

Fokus utama rapat adalah permasalahan sertifikasi aset tanah dan bangunan milik Pemprov Sultra, baik yang produktif maupun non-produktif.

Beberapa kasus aset yang menjadi sorotan antara lain: tanah bekas kantor UPTD Dinas Pendidikan di salah satu kabupaten yang kini dikuasai warga; rumah dinas pejabat di Kendari yang dihuni ahli waris tanpa kejelasan status. lahan di kawasan Kota Kendari yang diklaim dua pihak berbeda; lahan pertanian di Konawe Selatan yang dikuasai masyarakat; aset tanah di Hotel Some; dan lahan lapangan golf Watubangga, Kec. Baruga, Kota Kendari yang digugat ahli waris pemilik lama.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, mengungkapkan keprihatinan atas banyaknya aset daerah yang belum tersertifikasi, mengakibatkan tumpang tindih penguasaan fisik dan konflik dengan pihak lain.

“Perlunya konfirmasi dari berbagai pihak, termasuk BPN, Kejaksaan, dan instansi hukum terkait, untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap La Isra dalam rapat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sultra, Rahmat, menjelaskan bahwa BPN memiliki tiga bidang yang relevan dengan permasalahan ini: penetapan hak, penyelesaian konflik dan sengketa, serta penataan aset. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah dan DPRD Sultra untuk menyelesaikan permasalahan ini,”ujar Rahmat.

Kabid Aset BPKAD Pemprov Sultra, Abdul Rajab, memaparkan riwayat dan kronologi beberapa aset yang bermasalah, termasuk aset di Nanga-nanga Kota Kendari yang luasnya mencapai 1000 hektar.

Ia menjelaskan berbagai dokumen dan data yang dimiliki BPKAD, termasuk SK Bupati Kendari No. 79/1976, surat penyerahan tanah tahun 1982, dan hasil pengukuran BPN.

Rapat menghasilkan kesimpulan bahwa diperlukan kerjasama intensif antara DPRD Sultra, Pemprov Sultra, BPN, dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan permasalahan status aset daerah yang belum tersertifikasi

Langkah-langkah selanjutnya akan difokuskan pada klarifikasi data, penyelesaian sengketa, dan percepatan proses sertifikasi aset dengan membentuk Satgas pencatatan dan penyelamatan aset milik pemprov Sultra.

PUBLISHER: MAS’UD