Berita UtamaSulawesi Tenggara

DPRD Sultra Jadwalkan RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan PLTU PT DSS Konsel

555
×

DPRD Sultra Jadwalkan RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan PLTU PT DSS Konsel

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Jadwalkan RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan PLTU PT DSS Konsel
DPRD Sultra Jadwalkan RDP Dugaan Pencemaran Lingkungan PLTU PT DSS Konsel

KENDARI., TEGAS.CO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar audiensi dengan Forum Kajian Indonesia, aliansi pemuda dan mahasiswa, pada Rabu, 20 Agustus 2025. Pertemuan ini menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Damai Sejahtera Sultra (DSS) di Moramo Utara, Konawe Selatan (Konsel).

Dalam audiensi tersebut, perwakilan massa aksi, Ardianto, menyatakan bahwa PLTU berkapasitas 100 megawatt tersebut diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri ESDM. Ardianto menduga PLTU itu masih sepenuhnya menggunakan batu bara, bukan energi ramah lingkungan seperti biomassa. Ia memperkirakan penggunaan batu bara mencapai 939 ton per hari.

“Kami datang untuk mempertanyakan komitmen pemerintah dan meminta DPRD memfasilitasi kami. Kami tidak ingin ada lagi pencemaran lingkungan seperti yang sudah terjadi. Padahal, peraturan pemerintah jelas mendorong energi ramah lingkungan,” ujar Ardianto.

Ia juga menyoroti ketidakpatuhan PT DSS terhadap peraturan yang telah disepakati oleh pemerintah. “Regulasi dari ESDM sudah jelas, perusahaan yang tidak mau transisi energi terbarukan harus diberikan sanksi. Secara hukum, ini sangat jelas,” tegasnya.

DPRD Janji Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang seluruh pihak terkait. Pihak-pihak yang akan dipanggil termasuk Dinas Lingkungan Hidup dari tingkat kabupaten dan provinsi, serta kementerian terkait.

“Kami akan panggil semuanya. Selain itu, kami juga meminta agar masyarakat yang merasa terganggu dengan operasional PLTU dihadirkan,” kata Suwandi.

Terkait pelaksanaan RDP, Suwandi akan mencari waktu yang tepat pada 8 September 2025, mengingat padatnya agenda Komisi III. Ia berharap RDP ini dapat mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, H. Halik, menambahkan bahwa penggunaan biomassa sudah menjadi keharusan. “Jepang sudah 100% menggunakan biomassa. Mudah-mudahan Indonesia juga segera menyusul, agar tidak lagi bergantung pada fosil atau batu bara,” ucapnya.

PUBLISHER: MAS’UD