BaubauBerita Utama

Pemkot dan DPRD Baubau Resmi Sahkan Perda KTR dan Pencegahan Permukiman Kumuh

601
×

Pemkot dan DPRD Baubau Resmi Sahkan Perda KTR dan Pencegahan Permukiman Kumuh

Sebarkan artikel ini
Pemkot dan DPRD Baubau Resmi Sahkan Perda KTR dan Pencegahan Permukiman Kumuh

TEGAS.CO, BAUBAU – Rapat paripurna DPRD Kota Baubau yang digelar di Gedung DPRD Bukit Parlemen,dengan agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh (PPK-PKP Kumuh) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wali Kota Baubau, H. Yusran Fahim, SE., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan daerah bukan sekadar mempercantik kota atau membangun infrastruktur saja.

Menurutnya, esensinya adalah menciptakan ruang hidup yang sehat, bermartabat, dan adil, tanpa terkecuali bagi seluruh warga—dengan menitikberatkan pada perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.

Ia menegaskan bahwa Perda KTR bukan bertujuan meniadakan hak, melainkan menjaga hak banyak orang untuk terhindar dari dampak negatif asap rokok.

Penetapan ini menjadikan fasilitas-fasilitas publik seperti layanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, sarana olahraga, dan ruang publik lainnya di Kota Baubau sebagai zona yang aman, bersih, dan sehat.

Selain itu, Perda ini juga mencerminkan dorongan untuk membangun semangat kolektif—bahwa menjaga kesehatan adalah tanggung jawab sosial bersama, bukan hanya pemerintah.

Sementara itu, Ranperda PPK terhadap permukiman kumuh merupakan wujud nyata keberpihakan Pemkot kepada warga yang tinggal di lingkungan yang kurang layak.

Bukan sekadar regulasi administratif, Perda ini menjadi landasan kebijakan publik pro-keadilan sosial. Wali Kota mengungkapkan harapannya agar tidak ada anak-anak Baubau yang tumbuh di lingkungan padat, sempit, tak sehat, serta minim akses layanan dasar.

Ia ingin agar setiap keluarga—baik di pusat kota, pesisir, maupun daerah perbukitan—dirasakan “dilihat, didengar, dan dilayani.”

Poin Validasi & Konteks Tambahan

1. Pengajuan Ranperda oleh Pemkot Baubau
Sebelumnya, Pemkot Baubau telah mengajukan Ranperda ini kepada DPRD melalui rapat paripurna. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terdapat 175,7 hektare kawasan kumuh yang tersebar di 26 lokasi dalam delapan kecamatan, yang menjadi dasar urgensi penyusunan Perda ini.

2. Ruang Lingkup Ranperda PPK terhadap Permukiman Kumuh
Ranperda ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan terbentuknya permukiman kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang sudah ada serta memenuhi kesiapan (readiness criteria) untuk mendapatkan pendanaan pembangunan yang lebih optimal melalui kolaborasi publik-swasta dan partisipasi masyarakat.

3. Dukungan Legal dan Struktural
Fungsi pengawasan terhadap program penataan permukiman kumuh juga didukung oleh adanya Pokja PKP yang mengawal mulai dari perencanaan hingga pengendalian program—dengan tujuan sinkronisasi anggaran dan penyelarasan dengan 100 hari kerja Walikota periode 2025–2030.

Kesimpulan

Penetapan Perda KTR dan Ranperda PPK-PKP Kumuh pada tanggal 20 Agustus 2025 merupakan tonggak penting dalam policy-making kota Baubau:

Perda KTR menjadi instrumen konkret untuk menciptakan lingkungan publik yang sehat serta melindungi masyarakat dari dampak rokok.

Perda Penanganan Permukiman Kumuh memperkuat fondasi hukum dan strategis untuk peningkatan kualitas hidup warga yang tinggal di pemukiman tak layak secara adil dan menyeluruh.

Langkah ini tidak hanya menunjukkan keseriusan pemerintah kota dalam merespons isu kesehatan dan ketimpangan permukiman, tetapi juga memperkuat kolaborasi sosial dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan yang inklusif.