Berita UtamaSulawesi Tenggara

DPRD Sultra Gelar Paripurna Perubahan dan Penyerahan Dokumen KUA PPAS TA 2025

639
×

DPRD Sultra Gelar Paripurna Perubahan dan Penyerahan Dokumen KUA PPAS TA 2025

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Gelar Paripurna Perubahan dan Penyerahan Dokumen KUA PPAS TA 2025
Gubernur Serahkan dokumen KUA PPAS kepada Ketua DPRD Sultra untuk dibahas bersama Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar rapat paripurna untuk membahas perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025 malam.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala, didampingi oleh para wakil ketua. Turut hadir Gubernur Sultra Andi Sumangerukka, Wakil Gubernur, anggota DPRD, serta perwakilan dari Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Dalam sambutannya, La Ode Tariala menyampaikan apresiasi atas kehadiran Gubernur dan seluruh hadirin. Rapat ini dianggap penting untuk membahas perubahan kebijakan anggaran yang akan berdampak pada pembangunan daerah.

Sekretaris DPRD Sultra, La Butolo, membacakan surat masuk terkait penyampaian rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Dokumen tersebut terdiri dari rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara.

Acara dilanjutkan penyerahan dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2025  oleh Gubernur kepada Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, dalam pidato pengantarnya menjelaskan bahwa perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 didorong oleh beberapa faktor, antara lain:

– Penyesuaian pendapatan dan belanja sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
– Penyesuaian target pendapatan daerah dari dana transfer pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
– Kebutuhan pembiayaan program prioritas dan percepatan program strategis daerah.
– Penyelesaian belanja akibat keadaan mendesak dan dinamika regulasi nasional.
– Optimalisasi belanja daerah yang lebih efisien dan tepat sasaran.

Andi Sumangerukka juga menyampaikan beberapa pencapaian kinerja pembangunan daerah, di mana pertumbuhan ekonomi Sultra mencapai 5,89% pada triwulan kedua tahun 2025, lebih tinggi dari angka pertumbuhan ekonomi nasional.

“Perubahan kebijakan umum APBD dilakukan karena tidak sesuai dengan asumsi kebijakan, meliputi proyeksi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, dan perubahan sumber serta penggunaan pembiayaan daerah,” ujar Andi Sumangerukka.

Target pendapatan daerah mengalami perubahan menjadi Rp5,16 triliun, belanja daerah berkurang menjadi Rp4,699 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah berkurang menjadi Rp72,956 miliar.

Rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan pendalaman materi oleh anggota DPRD Sultra untuk menghasilkan kesepakatan bersama antara pemerintah provinsi dan DPRD.

Diharapkan, perubahan anggaran ini dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Rapat kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada hari berikutnya.

PUBLISHER: MAS’UD