Berita UtamaKonawe SelatanSulawesi Tenggara

Janji Manis PT. Merbau Indah Raya Konsel dan Kegagalan Pemerintah Lindungi Masyarakat?

1144
×

Janji Manis PT. Merbau Indah Raya Konsel dan Kegagalan Pemerintah Lindungi Masyarakat?

Sebarkan artikel ini
Janji Manis PT. Merbau Indah Raya Konsel dan Kegagalan Pemerintah Lindungi Masyarakat?
Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Sa’id (Kedua kiri) bersama anggota saat RPD terkait plasma masyarakat Konsel dengan PT Merbau Indah Raya pada Rabu (27/8) Foto: Mas’ud

KENDARI, TEGAS.CO – Aliansi Masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) kembali menyuarakan kekecewaan mereka terhadap PT. Merbau Indah Raya (MIR) terkait janji pembayaran plasma yang tak kunjung ditepati. Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Rabu 27 Agustus 2025.

Sorotan tajam juga diarahkan kepada pemerintah daerah yang dinilai lamban dalam mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang merugikan masyarakat.

Janji Tinggal Janji

Aliansi Masyarakat Sultra dan Ormas, yang mendasarkan pernyataan mereka pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Berserikat, Berkumpul, dan Menyampaikan Pendapat, menekankan bahwa Sulawesi Tenggara seharusnya menjadi lahan investasi yang membawa dampak positif. Namun, kenyataannya, banyak investasi yang justru merugikan masyarakat.

“PT. Merbau Indah Raya telah menjanjikan pembayaran plasma kepada masyarakat di beberapa kecamatan di Kabupaten Konawe Selatan, khususnya di Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Ranomeeto Barat, dan Landoono. Namun, hingga saat ini, pembayaran tersebut belum juga direalisasikan, bahkan janji pembayaran tersebut sudah berlangsung puluhan tahun,” tegas, Yopin perwakilan Aliansi Masyarakat Sultra dan Ormas.

DPRD Didorong Bertindak, Pemerintah Daerah Dikritik Pasif

Aliansi Masyarakat Sultra dan Ormas mendesak agar PT. MIR segera memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut, mereka juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil pihak manajemen PT. MIR dan melakukan hearing kembali terkait masalah ini.

“Kami meminta DPRD untuk segera bertindak. Ini bukan hanya soal janji perusahaan, tapi juga soal marwah lembaga legislatif dan pemerintah daerah. Jangan sampai masyarakat merasa diabaikan,” ujarnya.

Kritik juga dialamatkan kepada pemerintah daerah yang dinilai pasif dalam melindungi masyarakat dari praktik investasi yang merugikan. “Pemerintah daerah seharusnya lebih proaktif. Jangan hanya menunggu laporan, tapi turun langsung ke lapangan dan melihat sendiri bagaimana kondisi masyarakat,” tambah aspirator.

Janji Manis PT. Merbau Indah Raya Konsel dan Kegagalan Pemerintah Lindungi Masyarakat?
Manager PT Merbau Indah Ra Konsel bersama para staf saat RDP di DPRD Sultra Rabu (27/8) Foto: Mas’ud

Kemana Arah Investasi di Sultra?

Kasus PT. MIR ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Sulawesi Tenggara. Pertanyaan besar muncul: ke mana arah investasi di Sultra? Apakah investasi hanya menguntungkan segelintir pihak, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton?

Aliansi Masyarakat Sultra dan Ormas menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Sementara itu, Komisi II DPRD Sulawesi Tenggara kembali menganggendakan RDP dengan menghadirkan semua pihak terkait untuk mencari solusi dari tuntan masyarakat.

Manager PT. Merbau Indah Raya, Hari Hasruri siap menghadiri RDP kembali. Hari menampik semua tuntan masyarakat. “Kami memiliki surat kesepakatan yang menjadi acuan, ” katanya.

[PUBLISHER: MAS’UD]