
KENDARI, TEGAS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara resmi menyepakati perubahan arah kebijakan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2025. Kesepakatan bersama itu ditandatangani dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar di Kendari, Jumat (29/8/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Sultra La Ode Tariala didampingi para wakil ketua serta seluruh anggota, Wakil Gubernur Sultra, Ir. Hugua dan jajaran OPD Lingkup pemerintah Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra, La Isra, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) telah berlangsung secara dinamis sejak 25 Agustus 2025.
“Pengajuan perubahan ini merupakan bagian dari siklus anggaran tahunan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi daerah dan nasional,” ujar La Iara dihadapan sidang paripurna.
Alasan dan Tujuan Perubahan
La Isra memaparkan tujuh alasan utama dilakukannya perubahan anggaran, di antaranya:
1. Perubahan asumsi ekonomi makro, seperti inflasi dan Pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
2. Penyesuaian target pendapatan dan belanja berdasarkan realitas di lapangan.
3. Optimalisasi penggunaan sisa anggaran tahun sebelumnya (Silpa).
4. Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK).
5. Akomodasi terhadap visi-misi kepala daerah terpilih.
6. Adanya instruksi dan kebijakan dari pemerintah pusat.
7. Menampung kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik, mendukung pembangunan prioritas, dan mewujudkan keadilan fiskal,” tegasnya.

Point-Point Perubahan yang Disepakati
Secara rinci, kesepakatan perubahan yang dicapai antara lain:
· Pendapatan Daerah: Naik 0,15% dari rencana semula Rp 5,009 triliun menjadi Rp 5,016 triliun.
· Belanja Daerah: Turun 1,69% dari target awal Rp 4,779 triliun menjadi Rp 4,699 triliun.
· Pembiayaan Daerah: Berkurang signifikan sebesar 54,66% dari Rp 160,9 miliar menjadi Rp 72,9 miliar.
DPRD juga memberikan catatan kepada pemerintah daerah untuk memperhatikan siklus anggaran sesuai peraturan, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari tujuh objek pajak daerah dan retribusi
serta memperbaiki tata kelola, terutama dari sektor pertambangan.
Penandatanganan dan Penutup
Usai pemaparan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap rancangan nota kesepakatan. Proses pun dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Wakil Gubernur Sultra dan unsur Pimpinan DPRD Sultra.
Publisher: Mas’ud