
KENDARI, TEGAS.CO — Dalam upaya menjaga ketertiban dan kelancaran tugas pemerintahan di tengah dinamika situasi saat ini, Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang mengatur etika dan pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Non-ASN.
Surat edaran ini, yang ditetapkan pada 29 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Asrun Lio, berlaku bagi seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam surat edaran bernomor 800.1/8019 Tahun 2025 ini, diuraikan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh seluruh pegawai.
Pengaturan Jam Kerja dan Etika Komunikasi
Surat edaran tersebut menekankan pentingnya menjaga sikap dan komunikasi publik. Seluruh pegawai diimbau untuk tidak membuat pernyataan yang bersifat provokatif.
Mereka juga diminta untuk selalu menggunakan bahasa yang santun, menunjukkan empati kepada masyarakat, dan bersikap sensitif terhadap kondisi yang sedang berkembang.
Selain itu, para Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Biro diminta untuk mengatur pembagian tugas bagi pegawai di lingkungan kerja masing-masing. Pengaturan ini mencakup dua skema:
– Pegawai yang memiliki tugas pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) seperti biasa.
– Bagi pegawai yang pekerjaannya memungkinkan, dapat melaksanakan tugas dari rumah atau Work From Home (WFH).
Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas dan Penundaan Apel Pagi
Surat edaran ini juga memuat larangan tegas penggunaan kendaraan dinas dan pelat nomor dinas. Selama bertugas di kantor, Pegawai Negeri Sipil diwajibkan menggunakan wastra daerah atau tenun khas Sulawesi Tenggara.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan apel pagi gabungan di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara juga ditiadakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
Surat edaran ini bertujuan sebagai panduan bagi seluruh ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan tertib dan profesional dalam melayani masyarakat.
PUBLISHER: MAS’UD