
KENDARI, TEGAS.CO – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.1.1/8018 Tahun 2025 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sulawesi Tenggara.
Surat edaran ini berisi tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk menyikapi situasi terkini dan menjaga stabilitas daerah.
Tujuan utama dari surat edaran ini adalah agar pemerintah daerah mengambil langkah-langkah antisipatif yang berpihak kepada masyarakat demi terciptanya ketentraman, ketertiban, dan kelancaran pelayanan publik.
Ruang lingkup edaran ini mencakup berbagai upaya pengendalian pemerintahan, mulai dari penundaan kegiatan yang boros hingga peningkatan komunikasi dengan tokoh masyarakat.
Isi edaran ini menghimbau para kepala daerah untuk:, Menunda kegiatan yang bersifat pemborosan dan menyelenggarakan acara secara sederhana. Tidak membuat pernyataan provokatif dan selalu menggunakan bahasa yang santun dan berempati.
Menggencarkan program pro-rakyat, seperti Gerakan Pasar Murah, pembagian bantuan sosial, dan sembako, yang secara langsung menyentuh masyarakat. Meningkatkan komunikasi dengan tokoh agama, masyarakat, pemuda, dan akademisi, serta memperbanyak kegiatan yang menenangkan seperti doa bersama.
Menunda sementara kunjungan ke luar negeri untuk menghindari kesan berhura-hura dan memastikan kepala daerah fokus pada keamanan daerah. Mengoptimalkan peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk menyamakan langkah dan berdialog terbuka dengan masyarakat. Mengambil langkah-langkah proaktif dan berkelanjutan untuk mencegah potensi konflik dan menenangkan publik.
Surat edaran ini ditetapkan di Kendari pada tanggal 29 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.
PUBLISHER: MAS’UD