Berita UtamaSultra

Perlu Tata Kelola, Pengembangan Sawit di Sultra Butuh Rencana Aksi Daerah

242
×

Perlu Tata Kelola, Pengembangan Sawit di Sultra Butuh Rencana Aksi Daerah

Sebarkan artikel ini
Perlu Tata Kelola, Pengembangan Sawit di Sultra Butuh Rencana Aksi Daerah
Kepala Dinas Perkebunan Sultra, Rusdin, S.T., (Batik) Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk mengatur tata kelola pengembangan komoditas sawit. Tanpa RAD, bantuan dan intervensi yang diberikan kepada para petani dinilai tidak akan terarah dengan baik.

Kepala Dinas Perkebunan Sultra, Rusdin, S.T., menjelaskan bahwa RAD merupakan amanat dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri yang harus disusun oleh setiap provinsi, khususnya untuk komoditas tertentu seperti sawit.

Menurutnya, meskipun saat ini sudah ada Rencana Aksi Nasional (RAN) 2015-2020 dan akan berlanjut dengan Perpres No. 25 Tahun 2030, Sultra harus memiliki panduan lokalnya sendiri.

“Kita tidak menolak (pengembangan sawit), tapi kita berharap ada tata kelola. Selama kita tidak punya panduan, tentu pasti tidak akan teratur dengan baik,” ujar Rusdin.

Rusdin mencontohkan, dengan adanya RAD, dinas dapat menargetkan luasan lahan sawit di setiap kabupaten dan memberikan bantuan secara terarah. “Jangan sampai kita memberikan bantuan tanpa arah,” tegasnya.

Saat ini, Dinas Perkebunan Sultra sedang mengkaji kebutuhan para petani. Namun, ia menekankan bahwa penyusunan RAD harus menjadi prioritas sebelum kegiatan lain dilaksanakan.

Rusdin mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Riset Daerah untuk segera menyusun RAD tersebut.

“Kita butuh dulu penyusunan RAD, setelah ada RAD-nya baru kita bisa tentukan angka-angkanya,” katanya.

Rusdin juga menjelaskan bahwa anggaran untuk pengembangan sawit tahun ini sebenarnya sudah tersedia.

Namun, pelaksanaannya, termasuk pengadaan pupuk, pestisida, dan bibit, akan dilakukan setelah RAD selesai disusun.

Selain sawit, Rusdin juga menyinggung kendala pengadaan bibit durian. Bibit berkualitas masih minim di Sultra dan sebagian besar harus didatangkan dari Jawa atau Makassar, yang memerlukan uji adaptasi.

Karena alasan ini, dinas masih berfokus pada komoditas utama sambil mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pengembangan perkebunan.

“Kami lagi mengusul di DPRD agar kita mendapat alokasi untuk Perda ini,” pungkasnya.

PUBLISHER: MAS’UD