BaubauBerita Utama

Motor Rental Raib, Penadah Belum Tersentuh Hukum

292
×

Motor Rental Raib, Penadah Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
Motor Rental Raib, Penadah Belum Tersentuh Hukum

TEGAS.CO, BAUBAU – Penanganan kasus dugaan penggelapan motor rental di Baubau kembali jadi sorotan. Pasalnya, meski salah satu pihak berinisial MRD disebut dalam keterangan tersangka utama sebagai penerima sekaligus penjual motor, hingga kini status hukumnya masih sebatas saksi.

Sementara itu, Polres Baubau telah menetapkan Deni, warga Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, sebagai tersangka utama. Ia diduga menggelapkan sepeda motor milik Rendra Rental (RDR) Group.

Perwakilan pihak rental, Ciang, menyebut pihaknya sudah melayangkan dua laporan berbeda.

Pertama pada 23 Mei 2025 terkait penggelapan oleh Deni, dan kedua pada 29 Mei 2025 terkait dugaan penadahan oleh MRD.

“Dari pengakuan Deni, motor yang ia sewa dijual ke MRD. Bahkan disebutkan MRD mengetahui motor itu milik rental. Tapi sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka terhadap MRD,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Kronologinya, Irwan Malik awalnya menyewa satu unit mobil Ayla di RDR, kemudian melalui pesan singkat meminta diganti sepeda motor.

Saat pergantian shift, Karyawan RDR Sukma salah mengira yang datang adalah Irwan, padahal Deni. Sepeda motor itu kemudian berpindah tangan ke MDR dengan alasan digadai.

Saat pihak rental menghubungi, MDR bahkan meminta tebusan Rp10 juta untuk mengembalikan motor. Belakangan, motor tersebut diketahui sudah dijual kembali.

Owner RDR Group, Yuhandri Hardiman, berharap proses hukum berjalan lebih tegas dan transparan.

“Kasus ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. Unsur penadahan sudah jelas, tapi kenapa sampai sekarang penadahnya belum juga jadi tersangka? Kami hanya berharap ada kejelasan,” katanya.

Dalam Surat Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak rental, tercatat enam orang saksi telah diperiksa.

Namun, motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DR 4136 XY yang menjadi barang bukti hingga kini belum ditemukan.

Pihak rental meminta agar kasus ini segera dituntaskan secara profesional agar tidak menimbulkan persepsi miring di masyarakat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tutup Yuhandri.