Berita UtamaKendariKesehatan

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah

×

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah

Sebarkan artikel ini
Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Komisi IV DPRD Sultra

KENDARI, TEGAS.CO — Di tengah hiruk-pikuk Gedung DPRD Sultra, sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar, bukan sekadar forum diskusi, melainkan sebuah panggung yang mempertemukan luka seorang ayah dengan sistem pelayanan kesehatan yang dingin.

Kasus dugaan kelalaian dan manipulasi administratif di RS Hermina Kendari yang menimpa Ahmad, ayah dari bayi kembar yang meninggal, kini memasuki babak krusial.

Seluruh mata tertuju pada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Sultra, yang diberi mandat untuk melakukan investigasi menyeluruh. Pertanyaannya menggantung di udara: apakah sistem yang seharusnya melindungi rakyat justru telah gagal, atau bahkan bersekongkol?

Kasus ini bermula dari aduan Ahmad, yang melalui kuasa hukumnya, Andri Dermawan dari LBH HAMI Sultra, menuding adanya serangkaian pelanggaran.

Awalnya, istri Ahmad, Yayu Sapta Bela, adalah pasien BPJS Kesehatan. Namun, Andri Dermawan menjelaskan, keputusan untuk beralih menjadi pasien umum diambil karena penanganan medis yang dirasa lambat.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Andri Dermawan, SH. MH

“Mereka umumkan jam 7 malam,” ujar Andri, mengisyaratkan adanya desakan waktu yang membuat keluarga korban mengambil keputusan di bawah tekanan.

Setelah memutuskan menjadi pasien umum dan membayar biaya perawatan secara tunai, Ahmad terkejut saat menemukan kejanggalan pada kuitansi. Dokumen tersebut mencantumkan “BPJS Kesehatan” sebagai penjamin.

“Ini bukan masalah BPJS, ini masalah data,” tegas Andri, menyoroti adanya dugaan pemalsuan data yang memicu kecurigaan. Ia khawatir, kejadian ini bukan sekadar human error, melainkan indikasi adanya niat jahat untuk melakukan fraud atau klaim fiktif ke BPJS.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Direktur RS Hermina Kendari, dr. Yuli

Menanggapi tuduhan tersebut, Direktur RS Hermina Kendari, dr. Yuli, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan kronologi kejadian dari sudut pandang manajemen.

Ia menjelaskan bahwa pada saat pasien masuk, kapasitas kamar bersalin memang penuh. “Pada saat pasien yang bersangkutan, kondisi kamar bersalin saat hari itu sudah penuh oleh pasien yang akan melakukan persalinan sehingga kita harus menunggu,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit memiliki skala prioritas medis, di mana pasien dengan kondisi inpartu (akan segera melahirkan) diprioritaskan.

Mengenai kesalahan administrasi, dr. Yuli mengakui adanya human error. Petugas administrasi, katanya, langsung mengirimkan data billing via WhatsApp tanpa mengubah status penjaminan dari BPJS ke umum.

“Itu memang human error dari kami,” akunya. Pembelaan ini mencoba mereduksi tuduhan kejahatan menjadi sekadar ketidakcermatan operasional.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, turut hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang mereka miliki, tidak ada klaim yang diajukan oleh RS Hermina Kendari untuk pasien tersebut.

“Sampai hari ini kita tidak melakukan klaim,” katanya, membantah tuduhan adanya klaim ganda.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, dr. Hj. Asridah Mukaddim, yang diwakili oleh sekretarisnya, juga mengonfirmasi hal serupa.

Timnya telah melakukan pertemuan dan verifikasi pada 28 Agustus dan 8 September. Hasilnya, “tidak ada double payment pada pasien.” Menurutnya, tugas Dinas Kesehatan adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelayanan yang tidak sesuai dengan SOP, bukan menyelidiki unsur pidana.

Rekomendasi DPRD dan Aksi Aliansi Suara Rakyat

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menyatakan bahwa RDP ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dan representasi aspirasi masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV merekomendasikan agar BPRS Sultra dan Dinas Kesehatan melakukan audit investigasi terhadap persoalan pelayanan dan administrasi di RS Hermina Kendari, dengan batas waktu 14 hari.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
LHK

Merespons hal ini, Aliansi Suara Rakyat (ASR) Sultra mendesak DPRD untuk mengambil tindakan lebih tegas. Salah satu pendiri ASR Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi (LHK), menilai polemik ini sudah masuk kategori pelanggaran berat dan meminta DPRD untuk mengeluarkan rekomendasi penutupan layanan RS Hermina Kendari.

“Jangan nanti ada korban baru dilakukan pengawasan,” tegasnya, menyuarakan kekecewaan publik terhadap lemahnya pengawasan.

Mananti Hasil Investigasi BPRS, Apakah RS Hermina dan BPJS Kesehatan Kendari Bersalah
Sekretaris BPRS Provinsi Sultra, Andi Tenri

Sementara itu, Sekretaris BPRS Sultra, Andi Tenri, menjelaskan bahwa BPRS akan mulai melakukan investigasi pada Rabu, 10 September 2025. Ia juga menyoroti adanya dugaan diskriminasi dalam pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum, serta lemahnya komunikasi antar petugas medis. “Ada apa?” tanyanya retoris, menyiratkan bahwa di balik “kesalahan teknis” mungkin ada masalah struktural yang lebih dalam.

PUBLISHER: MAS’UD