Berita UtamaHiburanKendari

Anggota DPRD Kendari Diadili Kasus Ijazah Palsu

550
×

Anggota DPRD Kendari Diadili Kasus Ijazah Palsu

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kendari Diadili Kasus Ijazah Palsu
Anggota DPRD Kendari Diadili Kasus Ijazah Palsu

KENDARI, TEGAS.CO – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat La Ami, anggota DPRD Kota Kendari Fraksi NasDem periode 2024-2029, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (15/9/2025). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putera Nagara itu menghadirkan dua orang saksi kunci.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Irhan Roihan mengajukan sejumlah pertanyaan mendalam terkait dugaan penggunaan ijazah Paket C palsu oleh terdakwa untuk memenuhi syarat pencalonan legislatif.

Saksi pertama, La Ode Muhammad Dzulfijar, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini, memberikan keterangan yang menguatkan tuduhan.

Saksi: Nama Terdakwa Tak Terdaftar di Database Kemendikbud

Di hadapan majelis hakim, Dzulfijar menegaskan bahwa laporannya kepada Polresta Kendari pada 30 Juni 2024 berdasarkan pada data resmi dari Pusat Data Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Ijazah yang digunakan terdakwa atas nama La Rasani. Namun, dalam database Pusat Data Pendidikan (Pusdatin) Kemendikbud maupun Dinas Pendidikan (Dikbud) Sulawesi Tenggara, nama La Rasani tidak terdaftar sebagai peserta ujian pada tahun yang bersangkutan,” tegas Dzulfijar seusai menjalani persidangan.

Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa nomor peserta ujian yang tercantum pada ijazah yang dipakai La Ami justru terdaftar atas nama orang lain.

“Nomor peserta ujian itu dalam database kami ternyata milik La Ara, bukan La Rasani apalagi La Ami,” jelasnya.

Klaim tersebut, menurut Dzulfijar, diperkuat dengan bukti daftar calon peserta ujian nasional tahun 2008 di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Ilmu Wawesa yang juga menunjukkan ketidakkonsistenan data.

Menanggapi keterangan saksi, Kuasa Hukum Terdakwa, La Ode Suparno Tammar, membantah kliennya melakukan pemalsuan.

Ia menegaskan bahwa perbedaan nama antara ijazah (La Rasani) dan dokumen identitas La Ami telah melalui proses hukum yang sah.

“Perbedaan nama itu sudah diselesaikan dengan permohonan perubahan nama di pengadilan. Jadi, sama sekali tidak ada unsur pemalsuan,” ujar Tammar.

Ia juga membantah bahwa ketidaksesuaian nomor peserta ujian membuktikan pemalsuan.

“Yang dapat membuktikan keikutsertaan ujian adalah teman seangkatan. Tidak ada joki, tidak ada rekayasa di sana. Ini murni persoalan administratif data lama,” imbuhnya.

Saksi lainnya, Muhammad Rizal Hadju, yang mewakili Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, menjelaskan bahwa persoalan ini sempat muncul pada tahap verifikasi administrasi calon legislatif. Namun, wewenang Bawaslu saat itu terbatas.

“Yang kami pantau di Bawaslu adalah kelengkapan dokumen yang diunggah dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kami pernah meminta data tersebut dibuka untuk klarifikasi, tetapi tidak pernah ditunjukkan. Jadi, kami tidak mengetahui secara persis dokumen spesifik apa yang diunggah oleh saudara La Ami,” papar Rizal.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap empat saksi tambahan yang dihadirkan oleh JPU.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, menyangkut kredibilitas seorang wakil rakyat dan integritas dunia pendidikan. Masyarakat pun menantikan putusan pengadilan yang akan menjawab kebenaran atas dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

PUBLISHER: MAS’UD