
TEGAS.CO,. SULAWESI TENGGARA – Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan salah satu daerah penghasil nikel yang mendiami Indonesia hal itu terbukti dengan banyaknya para investor yang berlomba-lomba untuk berinvestasi di tanah Sultra.
Dari beberapa investor yang berinvestasi di tanah Anoa tersebut salah satunya adalah perusahaan PT.Wijaya Inti Nusantara (PT.WIN) yang melakukan proses pertambanganya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sejak tahun 2017 hingga sekarang.
Bukan hal yang lumrah lagi dari beberapa perusahaan yang berinvestasi tersebut ada beberapa perusahaan yang di nilai publik, dimana perusahaan tersebut kebal hukum dan yang lebih ironinya perusahaan tersebut hingga melaporkan masyarakat pribumi yang melakukan perlawanan terhadap aktivitas pertambanganya yang dinilai bertentangan dengan hukum, seperti halnya yang dilakukan perusahaan PT.WIN.
Kalimat pepatah, bahwa “Hukum Tajam ke Bawah,Tumpul ke Atas” khiasan kalimat tersebut bisa di benarkan dengan melihat kejadian dan penomena yang saat ini terjadi dengan kasus perkara antara masyarakat pribumi,buruh dan PT.Wijaya Inti Nusantara yang saling melaporkan ke pihak berwajib.
Sehingga sering sekali kita melihat ada dari beberapa lembaga aliansi pemuda dan mahasiswa lakukan aksi unjuk rasa kepihak Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sultra,dan Instansi lainnya,untuk mempertanyakan supremasi hukum yang adil yang pro terhadap rakyat tidak memihak pada investor.
Dikutip dari keterangan,Nurlan.,SH salah satu aktivis,warga konwe selatan,yang juga mantan karyawan PT.WIN,sudah pernah mendekam dibalik jeruji besi, akibat dirinya melakukan perlawanan, pelaporan atas aktivitas PT.WIN yang menurut kajianya dan bukti-bukti yang dimiliki nya,perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambagan bertentangan dengan hukum,diduga melakukan perusakan lingkungan, khususnya hutan lindung,serta tidak pro terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
Dimana dirinya beberapa kali,dan sering melaporkan perusahaan PT.WIN ke pihak yang berwenang hingga ke pusat, namun tidak pernah tersentuh hukum
“Kami sudah sering melaporakan PT.WIN terkait beberapa dugaan pelanggaran nya seperti dugaan penambangan tanpa izin, perusakan hutan lindung, penjualan nikel ilegal atau dokumen terbang, ketidakpatuhan ketenagakerjaan dan pelanggara lainnya” ungkap nya
“Namun hingga saat ini PT.WIN belum pernah tersentuh hukum, sehingga terkesan kebal hukum,padahal bukti- bukti yang kami ajukan adalah semua berkesesuaian dengan fakta dilapangan”
“Apa mungkin karena PT.WIN diduga banyak oknum pejabat tinggi,oknum aparat penegak hukum,yang membeckup sehingga tidak pernah tersentuh hukum”
“Perusahaan seperti ini, tidak boleh dibiarkan berkembang dan sewenang-wenang terhadap masyarakat” tutupnya.
Laporan : Arkam Asrulgazali