Berita UtamaWakatobi

Fakta Mengejutkan! Keabsahan Pimpinan Baru STAI Wakatobi Diungkap Lewat Surat Edaran Menteri Agama

1122
×

Fakta Mengejutkan! Keabsahan Pimpinan Baru STAI Wakatobi Diungkap Lewat Surat Edaran Menteri Agama

Sebarkan artikel ini
Fakta Mengejutkan! Keabsahan Pimpinan Baru STAI Wakatobi Diungkap Lewat Surat Edaran Menteri Agama
Ketua pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi saat melangsungkan penandatangan SK pelantikan diikuti unsur pimpinan baru STAI Wakatobi, di gedung Aula Villa Nadila, Wangi-Wangi, Sabtu, (13/9/2025). dok: istimewa

TEGAS.CO.,WAKATOBI – Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi diduga menyalahi aturan terkait penentuan Pimpinan yang baru pada Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi. Pasalnya, empat unsur Pimpinan itu belum memenuhi aturan sebagaimana di inginkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia.

Di mana para unsur pimpinan yang baru tersebut diketahui belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDN/NIDK).

Hal ini telah diatur dalam SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tentang jabatan Rektor atau Ketua/PTKIS.

Sebelumnya, Ketua pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi, H. Arhawi, Sabtu (13/9/2025), melantik empat unsur pimpinan STAI Wakatobi, periode 2025-2029, melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 75/2025.

Menggantikan Ketua STAI Wakatobi yang lama, Dr. Suruddin, S.Pd.,M.Pd beserta para wakilnya lewat SK pemberhentian yang dikeluarkan oleh Ketua Pembina Yayasan Hasanah Wakatobi, Wa Ode Harmiani.

Mereka yang baru dilantik adalah; Dr. H. La Rudi, S.Pdi.,M.Pd (Ketua). Suhardin Safei, S.PD.,M.Pd (Wakil Ketua I, Bidang Akademik dan Kelembagaan). Dr. Sarni, SH.,MH.CMed (Wakil Ketua II, Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan). Dr. La Salama, S.Pd.,SH.,M.Si (Wakil Ketua III, Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama).

Menurut SE Menteri Agama, untuk calon Rektor atau Ketua PTKIS harus mempunyai NIDN atau bukan NIDK (jika pegawai negeri) dengan syarat telah mengabdikan diri pada perguruan tinggi yang dimaksud minimal lima tahun. Selanjutnya memiliki jabatan fungsional di kampus minimal setingkat Lektor dengan pendidikan Doktor.

Kendati ketidakpatuhan pihak Yayasan Hasanah Wakatobi ini dapat dikhawatirkan akan menganggu keberlangsungan pada proses perkembangan perkuliahan ke depan.

Namun, Arhawi saat melantik para unsur pimpinan STAI, menegaskan komitmen Yayasan Hasanah Wakatobi untuk terus memajukan STAI Wakatobi sebagai pusat keunggulan pendidikan Islam.

Ia kembali menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya penambahan prodi baru melalui peningkatan alih status dari STAI menjadi Institut Agama Islam (IAI).

“Kami meyakini dengan kepemimpinan yang solid dan tim yang kompak, STAI Wakatobi akan mampu menghadapi segala tantangan dan meraih prestasi yang lebih gemilang,” tukasnya.