Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍

TEGAS.CO., WAKATOBI – Pergantian pengurus ditubuh Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berdampak pada proses akreditas jurusan, lebih jauh lagi pada mahasiswa. Saat ini kampus hijau itu telah memiliki 600 mahasiswa dari tiga jurusan.
Hal demikian akan terjadi bilamana pihak Yayasan Hasanah Wakatobi (YHW) masih tetap pada sikap sepihak untuk mengganti pimpinan lama, yang sudah berdedikasi cukup baik terhadap kemajuan kampus.
“Pergantian ini sudah pasti akan mempengaruhi akreditas kampus dan mahasiswa. Jika unsur pimpinannya tidak memenuhi persyaratan,” tegas Suruddin saat menjawab pertanyaan wartawan melalui sambungan WhatsApp, Kamis (18/9/2025).
Perlu diketahui, tiga Program studi (Prodi) yang terdiri dari; Prodi Tarbiah, Ekonomi Syariah dan Prodi Hukum Keluarga Islam akan berakhir akreditasinya pada Mei 2026. Sementara batas waktu pengusulannya ke Kopertais wilayah VIII di September 2025, ini.
Kendati, jika tidak memenuhi jalan yang baik antar unsur pimpinan yang lama dan pihak yayasan maka akan berdampak pada keberlanjutan perkuliahan.
“Tegas saya katakan bahwa STAI Wakatobi pada bulan Mei 2026 dinyatakan tidak dapat beroperasi alias tutup karena tidak terakreditasi,” kata Suruddin.
Hal demikian akan berdampak juga ke mahasiswa. Bahkan akan menjadi preseden buruk terhadap pengelola Yayasan dan Ketua STAI yang baru. Sebab semua itu menjadi penghambat kemajuan Pendidikan.
Namun, kata Suruddin, semua pihak tidak mengharapkan demikian sebab mahasiswa nantinya akan dirugikan dikarenakan keputusan sepihak itu.
Ia menuturkan bahwa keberlangsungan kampus STAI Wakatobi hanya bisa berkembang jika unsur pimpinannya memenuhi syarat aturan yang ada.
Namun sebaliknya, mana kala tidak memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tersebut, dipasti segala urusan adminitrasi kampus akan terbengkalai.
“Mereka (pimpinannya) seperti Ketua STAI harus memiliki Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bagi pegawai negeri. Dan, syarat-syarat yang lainnya,” tandasnya.
Kendati, selama dirinya diberi amanah sebagai ketua oleh pemilik Yayasan, Dr. Muh Safei (almarhum), kurun waktu 8 tahun, pihaknya mampu meningkatkan status sekolah tinggi swasta Islam itu ke level akreditas baik.
“Sesuai Surat Keputusan (SK) kami yang ditandatangani Ketua pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi Dr. Muh Safei, saya dan wakil ketua lainnya akan berakhir tanggal 10 Januari tahun 2026,” jelasnya.
Yayasan Abaikan Surat Edaran
Sebelumnya, Pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi memutuskan untuk mengganti unsur pimpinan yang ada di lingkup STAI Wakatobi.
Alhasil, Dr. La Rudi dilantik menjadi Ketua STAI Wakatobi. Kendati demikian, Ketua STAI yang baru ini diduga belum memiliki NIDK maupun hal yang lainnya, sebagaimana dipersyaratkan.
Pihak Yayasan dinilai mengabaikan SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: B-2956/DJ.I/HK.007/12/2020 tentang jabatan Rektor atau Ketua/PTKIS.
Terkait hal ini, Sekretaris pengurus Yayasan Hasanah Wakatobi, La Umuri saat dihubungi, Jum,at, belum memberi jawaban karena alasan kesibukan.
“Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh, maaf saudaraku saya lagi sibuk belum ada waktu, terima kasih,” tulisnya via pesan WhatsApp ya g diterima media ini.
Laporan: Rusdin