
BUTON, TEGAS.CO – Bupati Buton, Alvin Akawijaya Putra, baru-baru ini menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Data LHKPN per 1 Juli 2025 menunjukkan total kekayaan Bupati Alvin mencapai Rp9.757.271.361. Angka ini mencerminkan kenaikan signifikan sebesar Rp1.659.703.415 dibandingkan LHKPN yang dilaporkan setahun sebelumnya, pada 20 Agustus 2024.
Pada saat mencalonkan diri sebagai Bupati, total harta kekayaan Alvin Akawijaya Putra tercatat sebesar Rp8.097.567.946.
Kenaikan terbesar terlihat pada pos surat berharga yang melonjak dari Rp965 juta menjadi Rp2.587.500.000, atau bertambah lebih dari Rp1,6 miliar.
Selain itu, kas dan setara kas juga mengalami peningkatan drastis, dari Rp3.543.948 pada 2024 menjadi Rp40.747.363 pada 2025.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Rincian Harta Kekayaan
Berikut adalah rincian perbandingan harta kekayaan Alvin Akawijaya Putra berdasarkan LHKPN 2024 dan 2025:
1. Tanah dan Bangunan: Jumlahnya tetap stabil di angka Rp1.834.880.000. Harta ini berupa sebidang tanah seluas 5.374 mยฒ di Kabupaten Buton yang merupakan hasil perolehan sendiri.
2. Alat Transportasi dan Mesin: Total nilai aset ini juga tidak berubah, yaitu Rp5.268.407.998.
Aset ini terdiri dari satu unit motor Honda CRF tahun 2020 senilai Rp21 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner tahun 2020 senilai Rp550 juta, dan tiga unit truk Hino FL8JN1A-JGJ Tronton tahun 2021 dengan total nilai Rp4.697.407.998.
3. Harta Bergerak Lainnya:
Aset ini juga tetap stabil di Rp25.736.000.
4. Surat Berharga:
Peningkatan paling signifikan terjadi pada pos ini, naik dari Rp965.000.000 pada 2024 menjadi Rp2.587.500.000 pada 2025.
5. Kas dan Setara Kas:
Mengalami kenaikan dari Rp3.543.948 pada 2024 menjadi Rp40.747.363 pada 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Bupati Alvin tidak memiliki catatan utang. Total kekayaannya per 1 Juli 2025 adalah jumlah dari seluruh aset yang dimiliki.
LHKPN ini disampaikan Alvin Akawijaya Putra sebagai laporan khusus saat menjabat sebagai pejabat negara, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Dokumen ini telah diverifikasi secara administratif oleh KPK dan dipublikasikan secara resmi. Sumber
PUBLISHER: MAS’UD