Berita UtamaKonawe Selatan

Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra

838
×

Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra

Sebarkan artikel ini
Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra
Ketua dan Sekretaris Komisi II DPRD Sultra bersama dua orang anggota saat RDP bersama PT. Merbau Raya Indah Konawe Selatan (Konsel), Senin 22 September 2025 Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan antara Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan manajemen PT Merbau Raya Indah Konawe Selatan (Konsel) mengungkap sejumlah poin kunci menyangkut penyelesaian kewajiban plasma perusahaan kepada masyarakat.

RDP yang digelar pada Senin, 22 September 2025, ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang telah dilaksanakan RDP sebelumnya bulan Agustus lalu.

Nursalim Mangsa, Asisten Manajer Bina Lingkungan PT Merbau Raya Indah, dalam pemaparannya menjelaskan skema perjanjian awal dengan masyarakat.

Dia menyebutkan awalnya terdapat dua opsi yang diberikan kepada 64.000 kepala keluarga, dimana 14.000 di antaranya diberi opsi untuk mengelola lahannya sendiri secara mandiri, termasuk perawatan, pembukaan, dan penutupan lahan.

“Opsi kedua yaitu bagi hasil 80/20, dimana masyarakat tinggal menerima bersih 20%-nya, sementara perusahaan yang menanggung seluruh biaya pengelolaan. Pada akhirnya, masyarakat menyepakati opsi 80/20 ini,” jelas Nursalim.

Menanggapi pertanyaan mengenai status kepemilikan tanah, Nursalim menegaskan bahwa skema 80/20 berlaku baik bagi pemegang sertifikat maupun yang hanya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Tidak terpisah. Kalau masuk ke perusahaan, baik yang punya sertifikat maupun tidak, tetap 80/20,” ujarnya. Namun, dia mengakui ada perbedaan nilai kompensasi antara pemegang sertifikat dan non-sertifikat.

Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra
Nursalim Mangsa, Asisten Manajer Bina Lingkungan PT Merbau Raya Indah Konsel (Tengah) Foto: MAS’UD

Sengketa Tanah dan Peran Koperasi

Persoalan lain yang mengemuka adalah adanya klaim tanah warga yang diserobot oleh perusahaan. Nursalim membantah klaim tersebut.

“Tanah yang disebut diserobot itu adalah tanah yang sudah pernah dibebaskan oleh perusahaan, bukan kami serobot. Tetapi mungkin ada oknum yang menjual atau membebaskan, sementara yang menguasai di lapangan adalah orang lain,” paparnya. Untuk menyelesaikan kasus ini, perusahaan akan melakukan ganti rugi ulang.

Terkait permintaan pengembalian sertifikat tanah yang telah diserahkan masyarakat, Nursalim menegaskan hal itu tidak mungkin dilakukan setelah kompensasi dibayarkan.

“Kalau harganya sudah dibayar, masa kita harus kembalikan? Jika suatu saat lahan dikembalikan, mekanismenya melalui pemerintah, bukan langsung ke masyarakat atau melalui koperasi,” tegasnya.

Mengenai peran koperasi dalam proses pembebasan lahan yang dinilai tidak optimal, Nursalim mengaku pihaknya telah memanggil koperasi terkait. “Mereka sudah menyampaikan akan datang, mungkin karena kesibukan,” tambahnya.

Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra
Dua Opsi Plasma dan Sengketa Tanah Warga Warnai RDP Lanjutan PT Merbau Indah di DPRD Sultra

Rekomendasi untuk Bupati

Usai mendengar penjelasan perusahaan, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, menyimpulkan bahwa pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Konawe Selatan. “Kesimpulannya, dari dua kali RDP ini, kita merekomendasikan kepada Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan menunjuk kembali perwakilan masyarakat yang hadir hari ini untuk berunding lebih lanjut dengan perusahaan terkait penyelesaian hak-hak mereka,” tegas Syahrul.

Dia menegaskan bahwa surat rekomendasi akan disiapkan dan dibawanya sendiri kepada Bupati mulai besok, Selasa (23/9/2025).

RDP ini dihadiri oleh Syahrul Said, Uking Djassa (Sekretaris Komisi II), dan sejumlah anggota Komisi II DPRD Sultra.

RDP lanjutan ini digelar menindaklanjuti RDP pada Rabu, 27 Agustus 2025, dimana Aliansi Masyarakat Sultra dan sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) kembali menyuarakan kekecewaan terhadap PT Merbau Raya Indah.

Saat itu, perwakilan masyarakat, menegaskan bahwa janji pembayaran plasma yang telah berlangsung puluhan tahun kepada masyarakat di Kecamatan Mowila, Sabulakoa, Ranomeeto Barat, dan Landoono tak kunjung ditepati. Pemerintah daerah juga dinilai lamban dalam mengambil tindakan tegas.

Publisher: Mas’ud