
KENDARI, TEGAS.CO โ Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko, secara resmi menegaskan bahwa kasus Randy, mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) yang menjadi korban dalam aksi unjuk rasa enam tahun lalu, telah dinyatakan selesai secara hukum.
Pernyataan penutupan kasus ini disampaikan sebagai respons langsung atas aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah Mahasiswa Muhammadiyah Kendari saat audance di Gedung aspirasi DPRD Sultra, pada Jumat, 26 September 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Didik didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi, antara lain Dirkrimsus Polda Sultra, Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, Wakil Ketua DPRD Hasmawati, serta Danrem 143/Halu Oleo Kendari.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini ๐๐๐๐
Dalam pemaparannya, Kapolda Didik merinci proses hukum yang telah dilalui. “Perkara korban pembunuhan, ini saksi-saksinya 5 orang, tapi dari kesaksian itu sudah bisa mengarah siapa pelakunya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku yang menjadi tersangka telah menjalani proses pengadilan. “Kemudian dari tersangka yang ada itu telah dihukum di pengadilan negeri Jakarta Selatan,” tambahnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada terpidana adalah 4 tahun penjara dengan hukuman tambahan. “Dengan vonis hukumannya adalah 4 tahun dengan hukuman tambahan demosi, artinya orang ini tidak bisa dipromosikan jabatan selama 4 tahun dan dilarang sekolah selama 2 tahun. Itu untuk tersangka yang berkaitan dengan kasus Randy,” pungkas Kapolda Didik.
Dengan pernyataan resmi ini, Polda Sultra berharap dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap kasus yang telah menyita perhatian publik, khususnya kalangan mahasiswa dan masyarakat Sultra, selama beberapa tahun terakhir.
Publisher: Mas’ud