
KENDARI, TEGAS.CO – Pakar hukum tata negara Dr. Bariun, SH., MH., membela Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Suleha Sanusi.
Menurutnya, itikad baik Suleha dalam memperjuangkan konstituennya harus menjadi tolok ukur utama, sementara persoalan surat telah di tangani Badan Kehormatan (BK) DPRD hanyalah masalah administratif.
“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal, tapi itu persoalan administratif. Bariun menilai dari itikad baik seseorang menjadi tolok ukur terjadinya suatu pelanggaran. Suleha Sanusi dalam tindakannya sama sekali tak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya,” ujar Bariun beberapa waktu lalu.
Pembelaan dari pakar hukum tata negara ini memperkuat posisi Suleha dan sejalan dengan sikap resmi DPD PDI Perjuangan Sultra, yang sebelumnya telah menyatakan bahwa Suleha tidak terbukti melanggar kode etik partai.
Di sisi lain, perspektif hukum tata negara dan etik, yang diwakili oleh Dr. Bariun dan PDIP, lebih menitikberatkan pada mens rea (niat atau itikad) dan substansi perjuangan.
Dalam sudut pandang ini, kesalahan administratif tidak serta-merta menghapus nilai dari niat baik untuk membela masyarakat adat yang terdampak tambang.
Publisher: MAS’UD

