Berita UtamaDPRDHukumJakartaSultra

Kerusakan Lingkungan dan Hak Adat: Langkah Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut Diapresiasi

×

Kerusakan Lingkungan dan Hak Adat: Langkah Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut Diapresiasi

Sebarkan artikel ini
Kerusakan Lingkungan dan Hak Adat: Langkah Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut Diapresiasi
Adv. Bahtiar Sitanggang, S.H., M.H.C.M.L.C

JAKARTA, TEGAS.CO, 6 Oktober 2025 – Sikap Hj. Suleha Sanusi, S.Pd., M.Si., Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), yang menyurati PT Tambang Matarape Sejahtera (PT TMS) di Konawe Utara (Konut) demi memperjuangkan hak masyarakat adat, mendapat pembelaan dan apresiasi dari kalangan pakar hukum.

Tindakan Suleha dinilai sebagai wujud nyata dari kewajiban wakil rakyat, meskipun sempat dipertanyakan secara administratif.

Pengacara kondang Jakarta, Bahtiar Sitanggang, SH.CMLC secara tegas membela langkah Suleha, menilai bahwa surat yang mendorong pemberdayaan masyarakat adat dalam partisipasi pembangunan daerah tersebut tidak mengandung unsur pidana dan justru patut diacungi jempol.

Pembelaan dari Pakar Hukum Pidana
Bahtiar Sitanggang, yang berpengalaman menangani kasus tambang di Sultra, menegaskan bahwa penilaian terhadap surat Suleha harus didasarkan pada kepatuhan PT TMS terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kalau perusahaan itu belum melaksanakan kewajibannya, seperti menyelesaikan sengketa tanah, menggunakan tenaga lokal, serta memberikan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat setempat, sikap dan tindakan Hj. Suleha Sanusi itu harus diacungkan jempol. Itu merupakan kewajibannya mewakili rakyat menuntut haknya,” tegas Bahtiar Sitanggang, Senin (6/10/2025).

Kerusakan Lingkungan dan Hak Adat: Langkah Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut Diapresiasi
Kerusakan Lingkungan dan Hak Adat: Langkah Suleha Sanusi Bela Masyarakat Adat Konut Diapresiasi

Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, Suleha berhak menuntut hak konstituennya yang merasa terpinggirkan oleh aktivitas penambangan PT TMS, yang diduga dimiliki oleh petinggi partai politik tertentu.

“Dia berani menyurati perusahaan tambang tentu karena didasarkan atas hati nuraninya, bahwa rakyatnya terpinggirkan oleh penambang TMS milik salah seorang ketua Parpol,” ujarnya.

Bahtiar juga mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk merespons positif langkah Suleha.

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang tidak boleh menggusur warga dan harus memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Adalah cepatnya terwujud masyarakat adil makmur kalau semua anggota DPRD Sultra melakukan hal-hal yang sama untuk pembinaan dan mempertahankan masyarakat adat,” tandasnya, sembari menyindir anomali penegakan hukum di mana niat baik dipermasalahkan sementara dugaan perusak lingkungan dan tambang ilegal seperti TMS di Konut luput dari perhatian.

Pakar Hukum Tata Negara Bela Suleha Sanusi: Itikad Baik adalah Tolok Ukur
Dr. Bariun, SH., MH

Sudut Pandang Hukum Tata Negara dan Etik

Senada dengan Bahtiar, pakar hukum tata negara, Dr. Bariun, SH., MH., juga membela Suleha Sanusi. Menurutnya, persoalan surat yang ditangani Badan Kehormatan (BK) DPRD hanyalah masalah administratif, sementara itikad baik Suleha dalam memperjuangkan konstituennya harus menjadi tolok ukur utama.

“Memang dalam niat tulusnya ada yang janggal, tapi itu persoalan administratif. Bariun menilai dari itikad baik seseorang menjadi tolok ukur terjadinya suatu pelanggaran. Suleha Sanusi dalam tindakannya sama sekali tak memiliki niat jahat dalam memperjuangkan masyarakat yang menjadi konstituennya,” ungkap Bariun.

Pembelaan dari pakar hukum tata negara ini memperkuat posisi Suleha, yang juga didukung oleh sikap resmi DPD PDI Perjuangan Sultra. Partai tersebut sebelumnya telah menyatakan bahwa Suleha tidak terbukti melanggar kode etik partai.

Dalam perspektif hukum tata negara dan etik, yang diwakili oleh Dr. Bariun dan PDIP, penekanannya berada pada mens rea (niat atau itikad) dan substansi perjuangan.

Hal ini menunjukkan bahwa kesalahan administratif tidak secara otomatis menghapus nilai dari niat mulia untuk membela masyarakat adat yang terdampak oleh operasi pertambangan PT TMS, yang kerap menyisakan abu, lumpur, dan kerusakan lingkungan.

PUBLISHER: MAS’UD