Example floating
Example floating
Berita UtamaSulawesi UtaraSultra

DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah

×

DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah

Sebarkan artikel ini
DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah
DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah

KENDARI, TEGAS.CO – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani sejumlah persoalan pertambangan di daerah ini. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 7 Oktober 2025.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, Syahrul Said, dan dihadiri oleh perwakilan tujuh fraksi serta sejumlah instansi terkait, merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sultra.

Organisasi mahasiswa tersebut mendesak DPRD untuk menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lima perusahaan tambang, yaitu PT. Arga Morini Indah (AMI), PT. Sumber Bumi Putera (SBP), PT. Daka Group, PT. Indonusa Arta Mulya (IAM), dan PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan kuasa hukum salah satu perusahaan tambang.

Koordinator Aspirasi GPMI Sultra, Eking, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa berdasarkan pengecekan lapangan, terungkap aktivitas penambangan di luar kawasan yang telah ditetapkan dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).

“Kami melakukan pengecekan langsung di titik koordinat masing-masing perusahaan tambang. Ini untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut menambang dengan benar. Namun, terungkap bahwa terjadi penambangan di luar kawasan IPPH hingga puluhan hektar,” jelas Eking.

Selain itu, juga ditemukan bahwa reklamasi lahan pascatambang justru dilakukan di lokasi yang berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), menimbulkan tanda tanya besar atas komitmen perusahaan dalam memulihkan lingkungan.

DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah
DPRD Sultra Sepakat Bentuk Pansus Tindaklanjuti Pertambangan Bermasalah

Sekretaris Komisi II DPRD Sultra, Uking Djassa, turut menyoroti ketidakjelasan ini. Ia mengungkapkan kebingungannya mengenai lokasi sebenarnya dari aktivitas penambangan dan dampak kerusakan lingkungan yang timbul.

“Kenapa saya tidak mengerti saya ini ya, apakah memang lokasi penambangan di Pondidaha atau di Mandiodo, sementara lingkungan yang dirusak adalah ada di tempat lain,” ujarnya.

Uking menegaskan bahwa setiap kerusakan lingkungan, sekecil apapun, harus dipertanggungjawabkan. Ia juga mempertanyakan efektivitas proses reklamasi yang berjalan selama ini. “Kenapa yang direklamasi lain yang ditambang itu tidak Direklamasi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II, Syahrul Said, kemudian meminta persetujuan seluruh anggota untuk segera membentuk Pansus.

“Kita sepakat membentuk pansus yang kemudian kita ajukan untuk mendapatkan persetujuan pimpinan DPRD Sultra,” ucap Syahrul.

Pembentukan Pansus ini diharapkan dapat mengawal penyelesaian masalah pertambangan secara komprehensif, tidak hanya terbatas pada kelima perusahaan yang diadukan, tetapi juga perusahaan tambang bermasalah lainnya di Sultra. Rencana kerja Pansus selanjutnya akan diajukan kepada pimpinan DPRD untuk mendapatkan persetujuan resmi.

PUBLIKASI: MAS’UD

Example 120x600