
TEGAS.CO., WAKATOBI – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, Rahman Ngkaali mengingatkan pegawainya yang menjadi pengurus STAI Wakatobi untuk mengakhiri polemik.
Hal ini terkait polemik pergantian pengurus pada kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Wakatobi yang sampai saat ini masih terus bergejolak.
“Seandainya mereka (pengurus STAI) ini bukan pegawai Kemenag, saya tidak mengurus itu. Saya biarkan saja. Karena memang selama ini saya biarkan saja,” kata Rahman Ngkaali, saat ditemui wartawan, Senin (6/10/2025).
Dia menyatakan bahwa dirinya sudah memanggil pegawai yang menjadi pengurus STAI. Langkah itu, kata dia, untuk mencari solusi yang baik diantar kedua pihak yang berpolemik.
Tonton video tiktok tegas.co di bawah ini 👇👇👇👍
Kendati, kata dia, maksud pertemuan itu untuk kepentingan mahasiswa STAI secara khusus dan masyarakat Wakatobi pada umumnya.
“Intinya melalui pertemuan itu saya sudah ingatkan mereka bahwa jangan karena pergantian pengurus, lalu kalian ribut,” imbuhnya.
Lanjut Ia menganggap bahwa persoalan polemik pergantian pengurus STAI itu masalah di internal Yayasan.
Ia pun bersyukur, selama ini pegawainya itu dibutuh oleh pihak Yayasan untuk ikut mengabdi diri. Tanpa mereka mengabaikan tugas pokoknya.
“Selama ini kan tidak ada masalah. Nanti sekarang kan baru ada masalah. Karena dipicu pergantian kepemimpinan/pengurus,” tandasnya.
Soal Surat Tugas Pengurus STAI
Rahman Ngkaali mengatakan tidak mengetahui surat tugas pegawai pengurus STAI yang lama. Pasalnya, dirinya masuk menjadi pimpinan Kemenag Wakatobi tahun 2023 lalu.
“Sebenarnya saya tidak mau tanggapi itu, soal izin, itu persoalan urusan dapur saya,” ucap Rahman pada media.
“Tapi saya tahu mereka (pengurus STAI lama) itu pada saat proses wisuda, kemarin,” tambahnya.
Namun demikian, menurut penilaiannya sebagai pimpinan, selama ini para pegawai yang menjadi pengurus STAI itu dianggap masih tetap menjalankan tugas sebagaimana pegawai negeri lainnya, tanpa melalaikan tugas pokok mereka.
Lanjut ia menjelaskan, secara prosedur bagi pegawai Kemenag yang ingin mengabdikan diri diluar tugas pokoknya harus melalui izin dari pusat.
Sementara, pihaknya hanya sebatas mengusulkan dengan berbagai pertimbangan yang ada.
“Persoalan mereka ditugaskan atau tidak ditugaskan oleh pusat dalam hal ini Kementerian Agama, ada pada wewenang pusat. Kami hanya sebatas mengusulkan,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa saat ini dirinya tengah memproses pengusulan izin pengurus STAI yang baru ke Kementerian Agama.
“Untuk saat ini pengurus STAI yang baru itu sementara berproses, tentu sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya.
Kendati, ia mengingatkan kepada pegawainya yang menjadi pengurus STAI untuk tidak mengabaikan tugas pokoknya sebagai pegawai Kemenag, sembari menunggu hasil dari pusat nanti.
“Saya minta mereka (pengurus STAI yang baru) meskipun sudah dilantik disana, tetapi (mereka) harus menjalankan tugas sebagaimana mestinya sampai ada SK,” tandasnya.
Laporan: Rusdin











Komentar