Berita UtamaSultra

Maskot STQH Nasional ke-XXVIII Sultra Dicabut, DPRD Sultra akan Panggil Panitia

129
×

Maskot STQH Nasional ke-XXVIII Sultra Dicabut, DPRD Sultra akan Panggil Panitia

Sebarkan artikel ini
Maskot STQH Nasional ke-XXVIII Sultra Dicabut, DPRD Sultra akan Panggil Panitia
Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala dan wakil Ketua H. Herry Asiku dan Hj. Hasmawati saat memimpin rapat paripurna laporan AKD 2024-2025. Foto: MAS’UD

KENDARI, TEGAS.CO – Maskot kontroversial Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) Nasional ke-XXVIII di Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya dicabut. Menyusul hal tersebut, Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala didampingi wakil Ketua, Herry Asiku dan Hasmawati menegaskan bahwa panitia pelaksana akan segera dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mempertanggungjawabkan peluncuran dan penggunaan maskot yang dinilai tidak transparan serta tidak mengikuti prosedur yang semestinya.

“Kita akan memanggil panitia untuk bisa menjelaskan di lembaga yang terhormat ini,” ujar Tariala dalam sidang paripurna DPRD Sultra, Selasa (7/10/2024).

Tariala menguraikan sejumlah poin yang melatarbelakangi pemanggilan tersebut. Pertama, tidak adanya proses peluncuran resmi maskot yang melibatkan seluruh unsur penting.

“Pada saat launching maskot itu, yang ada hanya tulisan STQH. Nah, makanya kita wajib memanggil panitia untuk menjelaskan kepada lembaga yang terhormat ini, kenapa sehingga lahir maskot itu,” tegasnya.

Maskot STQH Nasional ke-XXVIII Sultra Dicabut, DPRD Sultra akan Panggil Panitia
Maskot STQH Nasional ke-XXVIII Sultra Dicabut, DPRD Sultra akan Panggil Panitia

Kedua, DPRD Sultra telah bersepakat untuk tidak lagi menggunakan maskot tersebut. Keputusan ini langsung diimplementasikan dengan pencabutan maskot dari lokasi pemasangan.

“Dan keadaannya sekarang, maskot itu kebetulan kita lewat tadi pagi sudah dicabut dan tidak ada lagi. Saya pikir itu kita sepakati,” jelas Tariala.

Anggota DPRD Sultra lainnya dalam rapat paripurna turut mempertanyakan dasar peluncuran maskot tersebut. Mereka menyoroti bahwa dalam pelaksanaan program nasional seperti STQH di daerah lain, selalu diawali dengan peluncuran maskot secara resmi. Hal ini justru tidak ditemui di Sultra, sehingga menimbulkan tanda tanya.

“Ini ada launching-nya atau tidak? Supaya hal-hal yang kita bicarakan ini tidak kemudian melebar, kemudian itu menjadi satu agenda seperti tadi, launching maskot itu,” ucap salah satu anggota dewan.

Pemanggilan panitia dinilai penting untuk mengklarifikasi duduk persoalan sebenarnya dan menjaga asas kepatutan dalam penyelenggaraan even nasional sebesar STQH.

“Karena sesuatu itu diluncurkan, kemudian ada kejanggalan berkaitan dengan kepatutan dan sebagainya. Perlu dipanggil dulu,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemberitaan di berbagai media mengungkap bahwa maskot yang dibuat panitia berbentuk hewan yang memegang kitab suci Al-Quran. Maskot ini telah dipasang di gerbang area pelaksanaan STQH Nasional ke-XXVIII yang akan berlangsung pada 9–19 Oktober 2025.

STQH Nasional bukan hanya ajang kompetisi, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap kitab suci serta membentuk pribadi yang berakhlak mulia.

Kehadiran maskot yang dianggap tidak pantas oleh sejumlah pihak dinilai mengganggu nuansa religious even tersebut.

Dengan dicabutnya maskot dan rencana pemanggilan panitia, DPRD Sultra berupaya mengembalikan fokus persiapan STQH Nasional ke-XXVIII pada koridor prosedur dan transparansi yang benar.

Publisher: Mas’ud