Berita UtamaHukumKendari

DPRD Kota Kendari Gelar Mediasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, PN Kendari Absen

345
×

DPRD Kota Kendari Gelar Mediasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, PN Kendari Absen

Sebarkan artikel ini
DPRD Kota Kendari Gelar Mediasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, PN Kendari Absen
DPRD Kota Kendari Gelar Mediasi Sengketa Lahan Tapak Kuda, PN Kendari Absen

KENDARI, TEGAS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda, Kecamatan Mandonga, Kamis (9/10/2025). Poin kritis dalam rapat ini adalah ketidakhadiran Pengadilan Negeri (PN) Kendari, yang dinilai sebagai pihak kunci dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Rapat yang digelar di ruang utama DPRD ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sultra, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, serta Camat Mandonga dan Lurah Tapak Kuda. Namun, keabsenan PN Kendari menjadi perhatian utama para pimpinan rapat.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, yang memimpin rapat, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak pengadilan.

“Kita sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat yang sedang resah,” ungkap La Ode Ashar dalam pembukaan rapat.

Fungsi Mediasi DPRD

Meski tanpa kehadiran pengadilan, rapat tetap dilanjutkan. La Ode Ashar menegaskan bahwa DPRD menjalankan fungsi mediasi untuk memastikan rasa keadilan masyarakat terpenuhi.

“Tugas DPRD adalah memastikan setiap keputusan yang diambil lembaga negara tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil RDP ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan dewan untuk disusun menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut rencananya akan disampaikan kepada PN Kendari sebagai bahan pertimbangan, dengan mempertimbangkan dinamika di lapangan dan aspirasi warga.

Komitmen pada Kebenaran dan Keadilan

Pendapat senada disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu. Ia menegaskan komitmen dewan untuk bersikap objektif dan hanya berpihak pada kebenaran.

“Kami tidak bisa berpihak kecuali pada kebenaran dan kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan proses hukum berjalan dengan proporsional, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Zulham.

Ia dan Komisi III akan menindaklanjuti seluruh temuan lapangan dan keterangan dari pihak terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang komprehensif.

Aspirasi dan Harapan Warga

Di sisi lain, kehadiran perwakilan warga Tapak Kuda dalam rapat ini diapresiasi sebagai langkah konkret DPRD mendengar keluhan masyarakat. Sahrul, salah seorang perwakilan warga, menyatakan rasa lega karena suara mereka akhirnya didengar.

“Kami merasa didengar hari ini. Harapan kami, DPRD bisa menjadi penyeimbang agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat,” ujar Sahrul.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Kendari berupaya menjembatani kepentingan hukum dan keadilan sosial. Rekomendasi dewan dinantikan menjadi titik terang penyelesaian sengketa lahan yang telah memicu keresahan ini.

Publisher: Mas’ud